899 Narapidana di Bali Dapat Remisi Hari Raya Idulfitri 1443 H

Denpasar, PUBLIKASI – Sebanyak 899 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Bali mendapat remisi khusus Idulfitri 1 Syawal 1443 Hijriah.

“Warga binaan kita, tahun ini yang mendapatkan remisi khusus Idhulfitri 1443 H sebanyak 899 orang, dan dari angka tersebut, dua orang di antaranya langsung bebas,” kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk, Senin (2/5).

Jamaruli menyebut remisi yang diterima narapidana paling lama dua bulan dan paling sedikit 15 hari. Remisi khusus ini, diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif.

Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana diatur dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022, dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018.

Remisi diberikan kepada napi Lapas Kelas IIA Kerobokan sebanyak 253 orang, Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan sebanyak 89 orang, Lapas Narkotika Kelas IIA Bangli sebanyak 283 orang dan satu orang langsung bebas, Lapas Kelas IIB Karangasem sebanyak 59 orang.

Kemudian Lapas Kelas IIB Tabanan sebanyak 32 orang dan satu orang langsung bebas, Lapas Kelas IIB Singaraja sebanyak 28 orang, Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Karangasem sebanyak 14 orang, Rutan Kelas IIB Klungkung sebanyak 19 orang.

Selanjutnya Rutan Kelas IIB Bangli sebanyak 58 Orang, Rutan Kelas IIB Gianyar sebanyak 31 orang, dan Rutan Kelas IIB Negara sebanyak 33 orang
Jamaruli juga menyampaikan, bahwa remisi yang diperoleh hari ini merupakan bentuk penghargaan dan sekaligus hak yang diberikan oleh negara kepada para napi.

“Semoga remisi yang telah diberikan ini dapat menjadi motivasi bagi saudara-saudara untuk selalu instropeksi diri dan terus berusaha menjadi manusia yang lebih baik,” ujarnya. *Arya

Leave a Comment!