Jakarta, PUBLIKASI – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melimpahkan lima tersangka dan barang bukti kasus dugaan investasi bodong robot trading Evotrade ke kejaksaan. Kelima tersangka, yaitu AK, D, DES, MS, dan AM akan segera di sidang.
“Sudah dilakukan (pelimpahan) tahap II di Kejaksaan Negeri Kota Malang pada Selasa, 26 April 2022,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Gatot Repli Handoko kepada wartawan, Kamis (28/4).
Gatot menyebutkan, beberapa barang bukti yang disita penyidik polisi, yaitu rekening koran para tersangka, enam unit laptop untuk operasional perusahaan, dan lima unit ponsel.
Polisi juga melimpahkan sejumlah aset barang mewah tersangka kepada penyidik, seperti dua kendaraan roda empat jenis BMW M5 dan Z4, uang dollar Singapura senilai Rp12 miliar, dan uang tunai Rp100 juta.
Kemudian, satu unit rumah atas nama tersangka AM di Kota Malang, uang Rp8,9 miliar dari rekening penampung atas nama DES, uang Rp2,8 miliar dari rekening tersangka AM, dan uang Rp144,9 miliar dari rekening tersangka AD.
“Untuk tersangka AD berkas perkara terpisah dan akan dilimpahkan beserta beberapa barang bukti lainnya serta uang yang berada dalam rekening pribadi tersangka sedang diajukan pada pihak pengadilan negeri untuk mendapatkan penetapan,” jelas Gatot.
Perusahaan robot trading ini menggunakan skema ponzi atau piramida untuk meraup keuntungan. Skema tersebut merupakan sistem pemberian keuntungan secara berjenjang yang biasa banyak terjadi dalam produk-produk investasi bodong atau palsu.
Pola bisnis tersebut diduga dapat melanggar ketentuan pidana lantaran keuntungan atau bonus yang diperoleh bukan dari hasil penjualan barang, melainkan keikutsertaan atau partisipasi para peserta.
Adapun dalam kasus ini, para korban dijanjikan keuntungan berjenjang hingga 10 persen dari uang yang disetorkan awal. Bagi member yang paling bawah, hanya akan mendapat keuntungan 2 persen.
Bareskrim menduga ada 3 ribu pengguna aplikasi Evotrade tersebut yang tersebar di beberapa wilayah di Indonesia. Total ada enam tersangka yang dijerat polisi, salah satunya bos aplikasi Evotrade, Anang Diantoko (AD). *Arya