DJ Una Dicecer 35 Pertanyaan Terkait Kasus DNA Pro

Jakarta, PUBLIKASI – Putri Una Astari Tharmin alias DJ Una dicecar 35 pertanyaan oleh penyidik Bareskrim Polri terkait kasus penipuan robot trading DNA Pro.

Pengacara DJ Una, Yafet YW Rissy mengatakan dalam agenda pemeriksaan ini, kliennya dimintai keterangan sebagai saksi sekaligus pelapor.

Diketahui, DJ Una juga melaporkan DNA Pro ke Bareskrim Polri terkait dugaan penipuan investasi bodong pada 13 April lalu.

“Tadi diperiksa dengan 35 pertanyaan dalam 2 bagian utama, pertama sebagai korban, kedua sebagai saksi,” kata Yafet kepada wartawan, Senin (25/4) malam.

Dalam pemeriksaan sebagai pelapor, DJ Una menjelaskan soal yang ia investasikan dan mencapai Rp1,5 miliar. Dari jumlah itu, ia mengalami kerugian hingga Rp900 juta

Lanjut Yafet, DJ Una sebagai pelapor juga menyerahkan sejumlah bukti tambahan, antara lain, bukti transfer, izin legalitas, dan lainnya.

Selain itu, DJ Una turut dimintai keterangan terkait aliran dan dan kontrak kerja dengan DNA Pro. Ia juga menegaskan bahwa kehadirannya dalam acara murni berdasarkan kontrak kerja.

“Hanya hadir di acara itu berdasarkan kontrak sebagai seniman DJ profesional,” ucap Yafet.

Merujuk hal ini, menurut Yafet, kliennya tak memiliki kewajiban untuk mengembalikan uang yang diterima dari pihak DNA Pro.

“Tidak ada pengembalian uang dan dana, karena tidak ada aliran dana yang ilegal. Semua uang yang diterima Una adalah sebagai seniman DJ profesional,” ujarnya.

Dalam kesempatan sama, DJ Una mengaku tak mengetahui detail kontrak kerja. Sebab, kata dia, kala itu DNA Pro berkomunikasi langsung dengan manajemen.

Sebanyak 12 orang telah ditetapkan tersangka dalam kasus investasi robot trading DNA Pro yang ditaksir nilai kerugiannya mencapai Rp97 miliar.
Dari belasan tersangka ini, tujuh di antaranya telah ditahan dan sisanya masih buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO). *Arya

Leave a Comment!