Jakarta, PUBLIKASI – Setelah divonis 8 bulan rehabilitasi atas kasus narkoba, artis Nia Ramadhani dan suaminya, Ardi Bakrie, bebas dari dari hukuman rehabilitas sejak 29 Maret lalu.
Keduanya bebas setelah putusan banding diterima dan menyatakan keduanya divonis 8 bulan rehabilitasi.
“Putusan (banding) sudah ada 29 Maret lalu dan pemberitahuan putusan sudah kami terima dan putusannya itu 8 bulan rehabilitasi vonisnya,” ujar pengacara Nia-Ardi, Wa Ode Nur Zainab, Kamis (21/4).
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie bersama sopirnya Zen Vitranto divonis satu tahun penjara terkait kasus narkoba. Mereka kemudian mengajukan permohonan banding.
Putusan pengadilan di tingkat banding memvonis Nia Ramadhani, Ardi, dan Zen menjalani hukuman 8 bulan rehabilitasi.
“Delapan bulan kan di 10 Maret, jadi ketika putusan (banding) itu sudah lewat dari vonis,” katanya.
Wa Ode menyatakan Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan Zen Vitranto telah selesai menjalani rehabilitasi. Namun mereka baru bebas dari panti rehabilitasi sekitar akhir Maret lalu.
“Jadi kalau 8 bulan itu kan dari 10 Juli 2021, kalau 8 bulan itu berarti 10 Maret 2022. Nah putusan di tanggal 29 Maret, tetapi ketika divonis 8 bulan itu sudah selesai, sudah lewat dari 8 bulan malah,” ujarnya.
Saat ini, kata Wa Ode, Nia-Ardi-Zen sudah keluar dari panti rehabilitasi FAN Campus, Bogor.
“Sudah… sudah keluar, pokoknya puasa sudah keluar. Jadi pas putusan itu sudah selesai (menjalani hukuman rehabilitasi),” tuturnya. *Arya