Ambon, PUBLIKASI – Dua pejabat KPUD Kabupaten Seram Bagian Barat telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden 2014 dengan anggaran senilai Rp9 miliar.
“Mereka berdua melakukan pemotongan anggaran hingga terjadi mark up dengan melakukan pemalsuan dokumen fiktif pada penyelengaraan Pilpres dan Pileg tahun 2014 silam,”kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Undang Mogapol melalui Kasi Penkum Wahyudi Kareba, Kamis, (21/4).
Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu masing-masing MDL Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Seram Bagian Barat dan HBR Bendahara Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Seram Bagian Barat.
Wahyudi Kareba mengatakan selain penetapan tersangka pihaknya juga telah menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen terkait pengelolaan keuangan yang dijadikan praktik kotor oleh MDL dan HBR.
Sejauh ini, total saksi yang sudah dimintai keterangan dalam perkara ini oleh petugas Kejati Maluku adalah sebanyak 57 orang. Mereka diperiksa terkait dengan kasus korupsi dan penyimpangan keuangan terkait pelaksanaan Pileg dan Pilpres 2014 silam.
“Jadi total sudah ada 57 orang saksi diperiksa, pemeriksaan mulai 4 April lalu, dan setelah gelar perkara dua orang diputuskan sebagai tersangka,” ujar Wahyudi Kareba.
Pekan lalu, tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Kejati) Maluku telah memeriksa terhadap tujuh orang masing-masing Ketua PPK Inamosol, empat anggota dan dua orang anggota PPK Amalatu.
Selanjutnya, 15 orang saksi kembali memenuhi panggilan jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku termasuk diantaranya Ketua dan Komisionar KPUD dan sejumlah staf kantor KPUD Kabupaten Seram Bagian Barat.
Mereka diperiksa terkait dengan kasus dugaan korupsi penyimpangan dan keuangan pada penyelenggaraan Pileg dan Pilpres 2014 senilai Rp9 miliar.
Atas perbuatannya, kedua tersangka melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang nomor 31 Tahun 1999, Undang-undang nomor 20 Tahun 2021 tentang Peribahan atas Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP. *Arya