Tumpukan Uang Rp3,7 Miliar di Dekat Exit Tol Mojokerto Disita Polisi

Jakarta, PUBLIKASI– Polisi menyita uang tunai senilai Rp3,73 miliar yang ditemukan di Jalan Desa Pagerluyung, Mojokerto, Jawa Timur.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Riski Santoso mengatakan, uang tersebut ditemukan dan disita oleh anggota Satuan Sabhara yang berpatroli di dekat Exit Tol Mojokerto Barat (Mobar), Jalan Raya Desa Pagerluyung pada Kamis (7/4) sekitar pukul 01.00 WIB.

Anggota patroli Satuan Sabhara kemudian mengamankan enam orang, mobil Mitsubishi Pajero, mobil Daihatsu Gran Max, dan uang tunai Rp3,73 miliar.

“Ditemukan patroli Sat Sabhara, lalu dikoordinasikan dengan Satreskrim. Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Mojokerto Kota,” kata Riski kepada wartawan di Mapolres Mojokerto Kota, Jalan Bhayangkara, Rabu (20/4/2022).

Riski menjelaskan, uang tunai sekitar Rp3,73 miliar yang disita tersebut dalam kondisi masih baru.

Menurut Riski, pihaknya telah meminta BI Surabaya untuk memeriksa keaslian uang tersebut.

“Pengecekan langsung secara kasat mata uang ini asli dikeluarkan BI karena masih segelan,” tegasnya.

Sementara terkait enam orang yang sempat diamankan, satu pelaku diketahui berinisial JRS (29). Keenam orang itu tidak ditahan, karena statusnya masih saksi.

“Untuk sementara semuanya statusnya masih sebagai saksi,” katanya.

Riski menjelaskan uang asli berjumlah fantastis itu diambil JRS bersama rekannya dari Batang, Jawa Tengah.

“Peredarannya diduga melalui penukaran uang di pinggir-pinggir jalan,” jelas Riski.

Riski menduga, JRS dan kawan-kawannya merupakan pengepul besar uang baru. Ia menyebut mereka berasal dari Sidoarjo. Uang tunai bernilai fantastis itu diduga akan mereka jual ke jasa penukaran uang baru yang biasa marak menjelang lebaran.

“Jadi, di sini dari terduga pelaku yang kami amankan kemungkinan besar adalah pengepul besarnya dan akan disebarkan ke penukaran uang kecil-kecil di pinggir jalan,” ungkapnya.

JRS dan kawan-kawannya mengambil uang tunai itu dari Batang dengan jumlah sekitar Rp5 miliar. Namun, sekitar Rp 1,27 miliar sudah dijual di Jombang dan Nganjuk, Jawa Timur.

Uang itu diduga dijual ke jasa-jasa penukaran uang baru yang biasa marak menjelang lebaran.

“Pengakuan terduga pelaku sudah berjalan sekitar 4 tahun, sejak 2019,” tandas Riski.

Uang baru Rp 3,73 miliar tersebut diperoleh JRS (29) dari salah satu bank di Bandung, Jabar. Polisi masih menyelidiki indikasi pelanggaran prosedur pengeluaran uang baru itu dari bank tersebut.

Riski mengatakan, awalnya pihaknya mengira uang baru mulai dari pecahan Rp 1.000 sampai Rp 20 ribu itu palsu. Namun, Bank Indonesia (BI) Surabaya memastikan uang itu asli.

“Terkait jumlahnya yang fantastis, kami mengupayakan dalam penyelidikan terkait SOP pengeluaran uang tersebut dari salah satu bank di Bandung,” kata Riski.

Riski menjelaskan, dugaan pelanggaran prosedur yang ia maksud terkait proses pengeluaran uang baru tersebut dari bank. Karena uang baru yang diperoleh JRS dan kawan-kawan dari bank tersebut fantastis, yakni sekitar Rp 5 miliar.

“Seharusnya, dalam setiap transaksi di bank dibukukan. Di sini ada dugaan dari pihak bank tidak memasukkan pembukuan tersebut. Harusnya yang berwenang menyebarkan uang rupiah adalah PJPUR (Penyelenggara Jasa Pengelolaan Uang Rupiah) resmi dan atau bank yang ditunjuk, bukan orang biasa yang dibolehkan menukar dalam jumlah besar,” jelasnya. *Arya

Leave a Comment!