Mengintip Harta Kekayaan Indrasari Wisnu Tersangka Kasus Minyak Goreng Langka

Jakarta, PUBLIKASI – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan empat tersangka dalam kasus izin ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO), salah satunya adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Indrasari Wisnu Wardhana.

Wisnu ditetapkan sebagai tersangka kasus pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO).

“Jaksa penyidik telah menetapkan tersangka dengan perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada wartawan, Selasa (19/4).

Selain Wisnu, Kejaksaan Agung juga menetapkan tersangka lain yakni Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia berinisial MPT, Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG) berinisial SMA dan General Manager di PT Musim Mas berinisial PT.

Lainnya, melansir data terbaru Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Wisnu tercatat punya harta Rp4,73 miliar dan utang Rp248,74 juta. Sehingga, total kekayaannya mencapai Rp4,48 miliar per 31 Desember 2020.

Harta Wisnu terdiri dari empat komponen. Pertama, tanah dan bangunan senilai Rp3,35 miliar.

Rincinya, sebidang tanah dan bangunan seluas 290 m2/200 m2 di Kabupaten/Kota Tangerang Selatan senilai Rp750 juta.
Lalu, sebidang tanah dan bangunan seluas 60 m2/21 m2 di Kota Bogor senilai Rp100 juta. Kemudian, sebidang tanah beserta bangunan seluas 204 m2/221 m2 di Kota Tangerang Selatan senilai Rp2,5 miliar.

Kedua, alat transportasi dan mesin yang terdiri dari motor Honda Scoopy keluaran 2016 senilai Rp10,5 juta dan mobil Honda Civic keluaran 2017 seharga Rp435 juta.

Ketiga, harga bergerak senilai Rp68,2 juta. Keempat, kas dan setara kas senilai Rp872,96 juta. *Arya

Leave a Comment!