Jakarta, PUBLIKASI ‐ Terbukti terlibat kasus gratifikasi dalam memberikan fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) kepada beberapa perusahaan sawit, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pastikan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indra Wisnu Wardhana akan dicopot dari kursi Komisaris PT Perkebunan Nusantara III (Persero) atau PTPN III.
Pencopotan ini merupakan tindak lanjut dari penetapan tersangka Wisnu oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) atas kasus pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) kepada sejumlah perusahaan sawit.
“Ya otomatis saja semua itu. Dimana-mana juga kalau sudah berkasus ya pasti diberhentikan, itu sudah normal,” kata Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga, Selasa (18/4).
Menteri BUMN Erick Thohir mengangkat Wisnu sebagai salah satu komisaris PTPN III, induk perusahaan perkebunan pelat merah, per 10 Desember 2021 lalu.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan tersangka lain yakni Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia berinisial MPT; Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG) berinisial SMA; dan General Manager di PT Musim Mas berinisial PT sebagai tersangka.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan bahwa Wisnu diduga bermufakat jahat dengan ketiga tersangka lainnya untuk memuluskan proses penerbitan persetujuan ekspor minyak kelapa sawit mentah.
Dirjen Daglu Kemendag memang memiliki kewenangan dalam memberikan izin tersebut. Hal ini tentu berlawanan dengan hukum karena pemerintah sendiri telah menetapkan pemenuhan kebutuhan dalam negeri untuk minyak goreng (DMO) dan pemenuhan kewajiban harga dalam negeri (DPO).
Kejagung pun mengadakan penyelidikan sejak pertengahan Maret lalu. Jaksa yang melakukan penyelidikan telah memeriksa 14 saksi dan dokumen surat terkait pemberian fasilitas ekspor.
Melalui penyelidikan tersebut Kejagung pun mengumumkan nama-nama tersangka yang terlibat dalam kasus ini pada hari ini. *Arya