Jakarta, PUBLIKASI – Apartemen mewah milik bos Fahrenheit seharga miliaran rupiah di kawasan Taman Anggrek, Jakarta Barat disita oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
“Telah melakukan penyitaan terhadap satu unit apartemen di Taman Anggrek seharga Rp2 miliar,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Gatot Repli Handoko kepada wartawan, Senin (18/4).
Polisi, kata Gatot, juga memblokir rekening terkait dengan kasus tersebut sebesar Rp44,5 miliar. Namun, Gatot belum merincikan identitas pemilik rekening tersebut.
Menurutnya, kepolisian masih melakukan pengembangan terhadap penanganan perkara tersebut. Total ada 20 saksi yang diperiksa polisi dalam kasus itu.
“Penyidik telah pemeriksaan saksi korban sebanyak 27 orang, dengan total kerugian Rp124,49 miliar,” jelas Gatot.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menjelaskan bahwa aplikasi investasi itu mengaku kepada masyarakat punya izin resmi dari pemerintah untuk beroperasi.
Menurutnya, penyidik masih membuka kemungkinan penetapan tersangka lain. Dalam kasus ini sudah ada lima tersangka yang dijerat oleh kepolisian. Salah satunya, bos aplikasi robot trading Fahrenheit Hendry Susanto. *Arya