Salatiga, PUBLIKASI – Salah satu upaya pengamanan aset negara adalah dengan melakukan sertipikasi tanah Barang Milik Negara (BMN) atas nama Pemerintah Republik Indonesia. Proses penyertipikatan BMN penting dilakukan karena menjadi bukti kepemilikan hukum yang kuat dan sah bahwa aset tersebut benar-benar dimiliki dan dikuasai oleh negara.
Ahmad Rifai (57), salah satu anggota Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) di Kota Salatiga yang menjadi perwakilan untuk menerima sertipikat tanah BMN berupa Taman Makam Pahlawan (TMP) Dharma Salatiga dan Rumah Sakit TNI AD pada kegiatan Sosialisasi Program Strategis Kementerian ATR/BPN di Kota Salatiga, Kamis (14/04/2022) mengatakan, dengan melakukan sertipikasi tanah BMN, aset yang dimiliki pemerintah dan dimanfaatkan oleh TNI AD dapat memenuhi prinsip 3T, yaitu Tertib Fisik, Tertib Administrasi, dan Tertib Hukum.
“Kami harus mengikuti pemerintah mengenai peraturan yang telah dibuat. Salah satunya, yaitu melakukan sertipikasi tanah untuk BMN. Ini sangat penting sekali dilakukan karena untuk mengurangi sengketa pertanahan,” ungkap Ahmad Rifai.
Lebih lanjut, Ahmad Rifai menceritakan, tanah milik pemerintah yang disertipikati ini di atasnya terdapat rumah sakit milik TNI AD merupakan turun-temurun dari zaman penjajahan. “Tanah ini dulu dikuasai oleh penjajah dan memang dari dulu sudah dibangun rumah sakit milik TNI AD tetapi mungkin kan dulu masih belum ada statusnya, berdiri bangunannya pun tidak bisa dipastikan tahun berapa yang jelas ini bangunan sudah berdiri sejak lama. Semenjak merdeka fungsi bangunan itu tidak putus, hingga sekarang tetap menjadi bangunan rumah sakit, hanya bedanya sekarang kan zaman sudah modern dan status kepemilikan tanahnya pun harus jelas,” ujarnya.
Ia menambahkan, sertipikat tanah ini mampu memberikan kekuatan hukum dalam bentuk perlindungan terhadap aset itu sendiri. Dengan kata lain, proses penyertipikatan ini memiliki andil yang cukup besar dalam mengamankan aset negara, karena negara tak boleh hanya mengandalkan status dikuasai atau dimiliki, namun juga perlu diikuti dengan adanya dokumen kepemilikan yang legal.
“Jika dibandingkan dengan dulu, zaman penjajahan yang hanya menguasai tanah secara fisik tanpa adanya kejelasan statusnya. Sekarang dengan adanya sertipikat tanah ini kami menjadi merasa terlindungi. Sudah memiliki bukti yang sah atas tanah BMN. Ke depannya diharapkan Kementerian ATR/BPN dapat melakukan seluruh penyertipikatan tanah BMN di seluruh Indonesia, agar semua aset negara memiliki kejelasan status,” tuturnya.
Kementerian Keuangan bersama Kementerian ATR/BPN telah menerbitkan Peraturan Bersama Nomor 186/PMK.06/2009 dan Nomor 24 Tahun 2009 tentang Pensertipikatan Barang Milik Negara Berupa Tanah. Terbitnya peraturan bersama ini menjadi dasar dilakukannya program percepatan penyertipikatan BMN berupa tanah yang tujuannya agar seluruh BMN berupa tanah dapat disertipikatkan sehingga dapat dipertanggungjawabkan aspek legalitas dan akuntabilitasnya. ( */Red)