Cegah Pelecehan di Lingkungan BUMN, Erick Thohir Keluarkan Surat Edaran

Jakarta, PUBLIKASI – Dalam rangka menyambut Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), Mentri BUMN Erick Thohir menerbitkan surat edaran pencegahan kekerasan dan pelecehan di BUMN.

Adapun surat edaran bernomor SE-3/MBU/04/2022 itu memuat sejumlah kebijakan berperilaku saling menghargai di tempat kerja atau respectful workplace policy (RWP).

“Kementerian BUMN berkomitmen menyediakan lingkungan kerja yang saling menghormati, bebas dari diskriminasi, pengucilan atau pembatasan, pelecehan, perundungan, dan berbagai bentuk kekerasan lainnya serta menjunjung tinggi martabat dan harga diri, untuk menjaga produktivitas selama bekerja,” ujar Erick Thohir, Sabtu (16/4/2022).

Erick Thohir mengapresiasi pengesahan RUU TPKS oleh DPR RI, mengingat hal itu selaras dengan nilai utama BUMN yakni ‘Akhlak’ dan juga menindaklanjuti Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) sesuai Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2021 Tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Tahun 2021-2025.

Erick Thohir mengatakan Kementerian BUMN juga memberi perhatian pada penyandang disabilitas, kesetaraan gender, serta mencegah adanya bias dan diskriminasi terhadap perempuan di lingkungan BUMN, anak perusahaan BUMN, dan perusahaan afiliasi terkonsolidasi atau Grup BUMN.

Dalam surat edaran ini, Menteri BUMN meminta direksi BUMN menyusun dan menerapkan RWP di lingkungan Grup BUMN. Ia mengaku tidak akan mentolerir setiap tindakan diskriminasi, kekerasan, pelecehan di seluruh lingkungan BUMN. Direksi BUMN ditugaskan menyiapkan program strategis maupun taktis dalam penyusunan dan penerapan RWP.*Arya

Leave a Comment!