Kasus Pencurian Dinamo Demi Bayar Utang Pernikahan Anak Disetop Jaksa

Jakarta, PUBLIKASI – Demi membayar hutang pernikahan anaknya, Ariesal Dharsono terpaksa curi dinamo.

“Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui permohonan perkara yang dihentikan berdasarkan keadilan restoratif atas nama Tersangka Ariesal Dharsono,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (15/4/2022).

 

Kasus ini bermula pada 21 Februari lalu. Di mana, Ariesal berniat mengambil barang berupa dinamo kincir dan gear box di bengkel SL I tambak Bayem Dusun Soireng, Desa Keboireng, Kecamatan Besuki, Kabupaten Tulungagung yang dulunya merupakan tambak tempat kerjanya selama sekitar satu tahun.

“Peristiwa berawal pada pagi hari Senin 21 Februari 2022, tersangka Ariesal Dharsono bin (alm) Rasimin mempunyai niat untuk mengambil barang berupa dinamo kincir dan gear box di bengkel SL I tambak Bayem Dusun Soireng, Desa Keboireng, Kecamatan Besuki, Kabupaten Tulungagung yang dulunya merupakan tambak tempat tersangka pernah bekerja selama sekitar satu tahun,” kata Ketut dalam keterangan pers tertulisnya, Jumat (15/4/2022).

Sore harinya, Ariesal berangkat ke lokasi tambak dengan mengemudikan mobil. Ketut menyebut mobil yang dikemudikan itu milik adik Ariesal.

“Lalu pada pukul 15:00 WIB, tersangka berangkat dari rumahnya menuju ke lokasi tambak dengan mengemudikan satu unit mobil pick up Suzuki Carry warna hitam AG 9949 R yang dipinjam dari adik tersangka yang bernama Gaguk,” ungkapnya.

Setibanya di lokasi, Ariesal tidak langsung menuju tempat tambak tersebut. Ariesal berhenti dan duduk-duduk di pantai yang tak jauh dari lokasi tambak itu sambil menunggu kondisi tempat tambak sepi.

“Setelah itu, tersangka terlebih dahulu duduk-duduk di pantai yang lokasinya tidak jauh dari lokasi tambak, sambil menunggu situasi di tambak dalam kondisi sepi dan setelah tersangka merasa kondisi tambak dalam keadaan sepi,” kata Ketut.

Saat situasi sudah sepi, Ariesal kemudian mendatangi lokasi tambak itu dan mencuri barang berupa enam unit dinamo dan 7 unit gear box yang pada saat itu sedang diperbaiki di bengkel. Dia pun membawa barang itu ke mobil.

“Sekitar pukul 16.50 WIB, tersangka membawa mobil pick-up yang dikemudikannya masuk ke dalam lokasi tambak melalui pintu yang ada posnya,” ujar Ketut.

“Selanjutnya tersangka menuju dan memarkir pick-up yang dikemudikannya di depan bengkel yang ada di dalam lokasi tambak tersebut dan mulai mengambil barang berupa 6 unit dinamo dan 7 unit gear box, yang pada saat itu sedang diperbaiki di bengkel, dengan cara diangkat satu persatu lalu diletakkan ke dalam bak kendaraan pick-up yang dibawa tersangka tersebut,” ungkapnya.

Ariesal mencoba menjual barang-barang hasil curiannya itu. Namun, kata Ketut, barang-barang tersebut tak laku dijual karena kondisinya tidak bisa dipakai dan penuh karat.

“Tersangka melakukan pencurian dengan motif barang curiannya akan dijual dan digunakan untuk membayar tanggungan utang pernikahan anak tersangka. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana,” ujar Ketut.

Ketut menyebut alasan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan kepada Ariesal karena ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun.Tersangka Ariesal, kata Ketut, juga telah meminta maaf kepada korban dan berjanji tidak akan mengulanginya. Korban telah memaafkan tanpa syarat. *Arya

Leave a Comment!