Fraksi PKB Copot Luqman Hakim dari Wakil Ketua Komisi II DPR

Jakarta, PUBLIKASI – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) melakukan rotasi dengan mencopot Luqman Hakim sebagai Wakil Ketua Komisi II DPR. Luqman kini dipindah menjadi anggota Komisi IX.

Luqman membenarkan, dirinya telah dicopot dan dipindah dari Komisi II yang membidangi politik dan pemerintahan ke Komisi IX bidang kesehatan. Ia mengaku telah menerima surat pemindahan dan pencopotan tersebut dari pimpinan Fraksi PKB pada Selasa (12/4).

Sebagai gantinya, Fraksi PKB menunjuk Yanuar Prihatin menjadi Wakil Ketua Komisi II. Yanuar sebelumnya merupakan anggota di Komisi yang sama.

Menanggapi pencopotan dirinya, Luqman mengaku siap ditugaskan di mana pun. Dia berterima kasih kepada pimpinan Fraksi PKB karena telah memberi kesempatan untuk mendapat pengalaman baru di Komisi IX.

“Saya berterimakasih kepada Pimpinan FPKB DPR RI atas penugasan ini, karena telah memberi kesempatan kepada saya untuk memperoleh pengalaman dan tantangan baru sebagai anggota Komisi IX,” katanya.

Sebagai informasi, sebagai kader PKB, Luqman belakangan kerap melontarkan pernyataan keras dengan menolak wacana penundaan Pemilu 2024 dan perpanjangan masa jabatan presiden.
Pernyataan itu bertolak belakang dengan sikap Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin yang justru menjadi Ketum parpol pertama yang mengusulkan wacana tersebut.

Luqman juga termasuk lantang dalam rapat antara Komisi II dengan Menteri dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pada Selasa (5/4) lalu. Dalam rapat, Luqman kala itu mencecar Tito terkait seruan Jokowi tiga periode dalam acara Silaturahmi Nasional (Silatnas) oleh Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) beberapa hari sebelumnya.

Teranyar, ia menyatakan dukungan atas sikap Jokowi yang meminta kepada kabinetnya agar wacana perpanjangan jabatan presiden dihentikan. Luqman berharap pernyataan Jokowi menjadi batu nisan dari kuburan wacana tersebut.

“Semoga perintah Presiden Jokowi itu menjadi batu nisan dari kuburan wacana penundaan pemilu, perpanjangan masa jabatan presiden 2027 dan presiden 3 periode,” kata Luqman, Rabu (6/4).

Menanggapi hal itu, Luqman menegaskan bahwa pemindahan dan pencopotan dirinya dari Komisi II murni karena tugas. Ia menilai tak ada pertimbangan lain dari fraksinya selain penyegaran organisasi. *Arya

Leave a Comment!