Jakarta, PUBLIKASI – Uang rampasan terpidana kasus korupsi Mantan Mentri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo disetorkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) senilai Rp72 Miliar dan USD2.700.
Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan setoran uang rampasan itu dalam rangka optimalisasi pemulihan kerugian keuangan negara.
“Melakukan penyetoran ke kas negara uang rampasan dari barang bukti perkara Terpidana Eddy Prabowo dan kawan-kawan,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Jumat (8/4).
Ali menjelaskan, uang yang disetorkan tersebut sebesar Rp72 Miliar dan USD2.700 yang berdasarkan tuntutan jaksa KPK dan putusan pengadilan dinyatakan dirampas untuk negara.
Kinerja baik dimaksud yakni saat Edhy menerbitkan peraturan menteri yang mengizinkan kembali ekspor Benih Bening Lobster (BBL) atau yang dikenal benur.
Vonis MA lebih ringan daripada putusan sebelumnya di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menghukum Edhy dengan 9 tahun penjara dan pencabutan hak politik selama 3 tahun.
Prabowo di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Tangerang, Banten. Edhy divonis 5 tahun penjara dalam kasus suap izin impor benih lobster.
Eksekusi terhadap kader Partai Gerindra tersebut berdasarkan Putusan MA Nomor: 942K/Pid.Sus/2022 tanggal 7 Maret 2022.
MA memotong hukuman Edhy menjadi 5 tahun dari semula 9 tahun. Alasan MA menjatuhkan vonis ringan karena Edhy telah bekerja baik selama menjabat menteri kelautan dan perikanan Kabinet Indonesia Maju. *Arya