Jakarta, PUBLIKASI – Bareskrim Polri telah mengantongi identitas bos aplikasi Binomo yang berada di luar negeri. Identitas bos Binomo ini didapat dari pemeriksaan tersangka Brian Edgar Nababan (BEN).
“Untuk (dalang) yang di luar negeri kita sudah ada ya, karena memang ini kan dia masih pegawai, dia punya bos lagi. Ada bosnya itu. Tapi tidak akan kita ungkap. Ini orang asing,” ujarnya kepada wartawan, Kamis, (7/4).
Meski sudah memiliki identitas, pihaknya masih akan mendalami informasi tersebut. Apalagi Binomo merupakan aplikasi yang legal di luar negeri.
Selain itu, pihaknya juga masih mendalami upaya penangkapan terhadap yang bersangkutan lantaran bos aplikasi Binomo tersebut Warga Negara Asing (WNA) dan tidak berada di Indonesia. Sehingga, pihaknya tidak mempunyai otoritas penuh untuk melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan.
“Belum masih didalami karena kan terkait Binomo kalau di luar negeri kan soalnya legal, bukan kewenangan otorisasi kita,” ujar Chandra.
Sebelumnya, Bareskrim mengatakan pusat transaksi trading ilegal aplikasi Binomo terlacak berada di Rusia. Aplikasi tersebut kemudian disebarluaskan ke Indonesia lewat perusahaan Rusia 404 Group.
Dalam kasus ini, total ada empat orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian. Mereka adalah Indra Kenz, Fakarich, Brian Edgar Nababan, dan Wiky Mandara Nurhalim. *Arya