Jakarta, PUBLIKASI ‐ Polisi menyebut bahwa tindakan komedian Marshel Widianto yang membeli konten video pornografi dari Dea Onlyfans adalah hal yang tidak dibenarkan.
“Kan itu tidak dibenarkan ya (membeli video porno),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan kepada wartawan, Kamis (7/4).
Namun, Zulpan enggan membahas soal potensi penetapan Marshel sebagai tersangka. Kata dia, saat ini proses pemeriksaan terhadap Marshel masih berlangsung.
“Tentunya penyidik akan memeriksa dulu kaitan dengan semua keterangannya yang diberikan oleh Dea dan beberapa yang sudah diperiksa dan apa yang dilakukan oleh Marshel ini,” tuturnya.
Zulpan turut menegaskan bahwa status Marshel saat ini masih sebagai saksi.
Diketahui, Marshel diperiksa lantaran berdasarkan keterangan Dea, yang bersangkutan merupakan sosok yang membeli 76 video miliknya.
Selain itu, penyidik juga akan menggali apakah Marshel turut menyebarkan konten pornografi setelah membelinya secara langsung dari Dea.
“Iya tentunya, apakah itu untuk dia pribadi atau apakah dia menyebarkan lagi, memperjualbelikan lagi itu kan akan diperiksa besok,” ucap Zulpan, Rabu (6/4). *Arya