Jakarta, PUBLIKASI – Dua buron kasus penipuan Randy Chandra dan Raymon Chandra berhasil ditangkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) di Malang, Jawa Timur. Dua terpidana tersebut merupakan buron kasus penipuan yang merugikan korban senilai Rp 1 miliar.
“Tim Tabur Kejaksaan Agung berhasil mengamankan 2 Buronan Tindak Pidana ‘bersama-sama melakukan penipuan’ asal Kejaksaan Negeri Pasuruan,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (6/4).
Kedua terpidana itu diamankan di Kecamatan Klojen, Kota Malang dan Karang Besuki Sukun, Kota Malang. Awalnya terpidana Randy Chandra dan terpidana Raymon Chandra diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan keduanya tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut, dan oleh karenanya terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Tim bergerak cepat untuk melakukan pemantauan terhadap terpidana dan setelah dipastikan keberadaan terpidana, tim langsung mengamankan terpidana lalu segera dibawa ke Kejaksaan Negeri Pasuruan untuk dilaksanakan eksekusi,” katanya.
Kedua terpidana itu dieksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 288 K/PID/2017 tanggal 13 Juli 2017 terpidana Randy Chandra. Sedangkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 290 K/PID/2017 tanggal 13 Juli 2017 terhadap terpidana Raymon Chandra.
Keduanya dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ‘bersama-sama melakukan penipuan’ yang mengakibatkan kerugian korban sebesar Rp 1.057.748.515. Atas vonis tersebut kedua terpidana dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan. *Arya