Jakarta, PUBLIKASI – Mentri Sri Mulyani menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) atas hasil tembakau. Hal ini akan membuat harga rokok semakin mahal.
Kenaikan PPN atas hasil tembakau itu tertuang di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 63/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Hasil Tembakau yang diteken pada 30 Maret 2022. Aturan berlaku mulai 1 April 2022.
“Atas penyerahan hasil tembakau yang dibuat di dalam negeri oleh produsen atau hasil tembakau yang dibuat di luar negeri oleh importir,” ungkap Pasal 2 PMK tersebut, Selasa (5/4).
PPN atas hasil tembakau yang dibuat di luar negeri merupakan barang yang telah dilunasi pengadaannya. Sementara impor hasil tembakau yang memperoleh fasilitas bebas cukai, maka dikenakan PPN impor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Besaran PPN dihitung dengan cara mengalikan tarif PPN dengan nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak. Untuk tarif PPN mengikuti aturan yang berlaku yaitu 11 persen mulai 1 April 2022 dan 12 persen di masa mendatang.
Sementara untuk nilai lain ditetapkan berupa formula harga jual eceran hasil tembakau untuk penyerahan hasil tembakau ditambah angka tarif PPN.
Hasilnya, tarif PPN efektif atas penyerahan hasil tembakau jika dibulatkan akan sebesar 9,9 persen dikali harga jual eceran hasil tembakau untuk hasil tembakau yang berlaku mulai 1 April 2022. Sebelumnya, tarif efektif PPN tembakau hanya 9,1 persen.
Sedangkan tarif PPN atas penyerahan hasil tembakau pada masa tarif pajak mendatang sebesar 10,7 persen dikali harga jual eceran hasil tembakau.
Selanjutnya, kebijakan PPN ini membuat produsen atau importir terutang pada saat melakukan pemesanan pita cukai hasil tembakau.
Nantinya, produsen dan importir perlu melaporkan kegiatan usahanya untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak serta melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN atas penyerahan hasil tembakau. *Arya