Tingkatkan Kualitas Pengelolaan Pengaduan, Kementerian ATR/BPN Optimalkan Penggunaan Aplikasi Pengaduan Masyarakat Online

Jakarta, PUBLIKASI – Untuk melayani publik dengan baik, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah menyediakan berbagai kanal komunikasi. Salah satunya LAPOR!, yaitu sistem yang telah ditetapkan sebagai Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N). Di samping itu, Kementerian ATR/BPN juga sedang mengembangkan aplikasi pengaduan online lainnya. Dua kanal komunikasi ini akan saling terhubung, sehingga diharapkan pengelolaan pengaduan akan semakin terekam dengan baik.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN, Yulia Jaya Nirmawati mengatakan, nantinya LAPOR! akan menjadi satu-satunya kanal yang boleh diakses oleh masyarakat. Ia menyebut bahwa kanal-kanal komunikasi lainnya akan secara perlahan diarahkan untuk masuk ke dalam LAPOR!.

“Kami harapkan unit pengolah pengaduan di Kantor Wilayah BPN dan Kantor Pertanahan untuk melakukan diseminasi terkait penggunaan kanal LAPOR!,” ujarnya via daring pada kegiatan Sosialisasi Aplikasi Pengelolaan Pengaduan dan Persiapan Kompetensi SP4N-LAPOR! yang diselenggarakan oleh Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Timur.

Yulia Jaya Nirmawati juga menjelaskan bahwa di era teknologi 4.0 ini, mayoritas masyarakat telah menggunakan teknologi digital untuk kesehariannya, termasuk soal melakukan pengaduan secara online.

“Sekarang tinggal klik, masyarakat sudah bisa mengadu tanpa pergi ke kantor. Kemudahan ini harus diimbangi dengan kecepatan untuk merespon pengaduan yang masuk,” jelasnya.

Meski begitu, Kepala Biro Humas Kementerian ATR/BPN mengatakan, banyaknya jumlah pengaduan yang masuk bukan berarti pelayanan kita buruk karena bisa saja makin mudahnya akses yang dapat dimanfaatkan masyarakat maka makin bertambah jumlah pengaduan yang masuk.

“Pengaduan masyarakat yang masuk dapat kita jadikan bahan evaluasi terhadap layanan kita, dapat juga digunakan sebagai bahan pengambilan kebijakan pimpinan,” terangnya.

Pengelolaan terkait data pengaduan menjadi penting, agar semua aktivitas pengaduan terekam dengan baik dan diharapkan semua permasalahan yang ada menjadi tuntas. Kepala Bagian Informasi Publik dan Pengelolaan Pengaduan Kementerian ATR/BPN, Adhi Maskawan yang hadir secara langsung di kegiatan tersebut menyampaikan, aplikasi pengaduan online akan menjadi sistem penunjang pengelolaan pengaduan yang belum teridentifikasi oleh LAPOR!. “Selama ini kami belum mempunyai data riil terkait pengaduan, adanya hanya di LAPOR!, oleh karena itu kami membuat sistem terpusat. Ke depannya ini akan diintegrasikan,” jelas Adhi Maskawan.

Adhi Maskawan juga menyebut bahwa selama ini pengelolaan pengaduan Kementerian ATR/BPN beserta seluruh jajaran Kantor Wilayah (Kanwil) BPN dan Kantor Pertanahan (Kantah) belum punya standarisasi.

“Ada Kanwil dan Kantah yang sudah berinisiatif menggunakan kanal-kanal informasi yang mereka punya, namun ada juga yang belum punya. Oleh karena itu, kami mencoba standarisasi melalui aplikasi ini. Tentu tujuan utamanya agar pengelolaan pengaduan menjadi lebih baik,” ujarnya.

Kepala Kantah Kota Administrasi Jakarta Timur, Sudarman Harjasaputra menyambut baik adanya pengelolaan pengaduan melalui LAPOR! dan aplikasi pengaduan _online_ lainnya. Ia menyebut bahwa memang selama ini pihaknya telah memiliki kanal pengaduan yang bernama Jaktim Quick Response (Jakir).

“Per hari bisa masuk pengaduan dengan total 200 hingga 250 pengaduan di Jakarta Timur. Namun, tak apa pelan-pelan kita akan perbaiki agar bisa terkoneksi dengan LAPOR! dan aplikasi lainnya. Semoga pelayanan Kantah Kota Jakarta Timur semakin ke arah yang lebih baik,” pungkasnya. (*/Red)

Leave a Comment!