Dea Onlyfans Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Untuk Bantu Kepolisian

Jakarta, PUBLIKASI – Gusti Ayu Dewanti atau lebih dikenal dengan Dea Onlyfans mengajukan diri sebagai justice collaborator dalam kasus pornografi. Dea akan membantu kepolisian dalam membongkar kasus pornografi.

Hal itu disampaikan pengacara Dea, Abdillah setelah kliennya menjalani pemeriksaan tambahan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya, Senin (4/4).

“Selain penyidikan tambahan kita berikan skema atau konsep terkait perannya si Dea ini membantu kepolisian yaitu justice collaborator,” kata Abdillah.

Herlambang Ponco, pengacara Dea lainnya menyampaikan bahwa dalam upaya justice collaborator ini, pihaknya tidak akan menjurus ke situs Onlyfans tetapi bagaimana unggahan konten Dea ke situs tersebut bisa tersebar secara masif.

“Tapi bagaimana kok bisa mengunggah konten ini secara terbatas hanya di Onlyfans seperti yang kita ketahui, tetapi kenapa seiring berkembangnya waktu di platform-platform lain yang diakui di Indonesia konten dari saudara Dea itu sangat masif penyebarannya,” tutur Herlambang.

Lantaran konten Dea tersebar masif tak hanya di situs Onlyfans, maka Herlambang menduga ada pihak ketiga yang terlibat menyebarkan.

Diketahui, Dea ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pornografi karena membuat dan mengunggah video asusila di situs Onlyfans.

Dea telah melakukan aksinya selama kurang lebih satu tahun dan mampu menghasilkan Rp15 juta hingga Rp20 juta tiap bulannya. *Arya

Leave a Comment!