Pemerintah Menegaskan THR Dibayar Penuh, Buruh Semringah

Jakarta, PUBLIKASI – Kementrian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) akan diberikan secara penuh tanpa relaksasi pada tahun ini. Hal ini sangat disambut baik oleh para pekerja buruh.

“Memang, seharusnya pemerintah dalam hal ini Menteri Ketenagakerjaan membuat pernyataan demikian, dan pernyataan itu yang kami tunggu,” ujar Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Indonesia Mirah Sumirat Minggu (3/4).

Ia pun berharap pemerintah tidak memberikan celah agar perusahaan melakukan relaksasi ataupun pencicilan THR pada pekerja.

Mirah mengatakan jika ada perusahaan yang mengajak berdiskusi dan meminta keringanan dalam memberikan THR, pihaknya dengan tegas menolak.

Sebab, anggaran untuk THR sebenarnya sudah dialokasikan oleh perusahaan satu tahun sebelumnya dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP).

“Jadi tidak ada alasan bagi perusahaan untuk tidak membayarkan THR, mencicil, atau mengajukan bentuk keringanan apapun,” sambungnya.

Lebih lanjut, Mirah menegaskan perusahaan wajib memberikan THR kepada para pekerjanya yang sudah bekerja lebih dari satu tahun. Sedangkan, untuk pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun, THR dibayarkan secara proporsional.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri menegaskan perusahaan wajib memberikan THR kepada pekerja secara penuh.

Ia menyatakan THR wajib diberikan penuh, tanpa relaksasi, seiring dengan kondisi perekonomian yang semakin pulih.

“Ya wajib (diberikan secara penuh), tidak ada relaksasi karena sekarang kan ekonomi mulai bergerak positif,” imbuhnya.

Putri menjelaskan dasar hukum pembayaran THR keagamaan tahun ini masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Mengacu pada regulasi tersebut, THR wajib dibayarkan perusahaan kepada pekerja paling lambat 7 hari sebelum hari raya Idul Fitri. *Arya

Leave a Comment!