Surabaya, PUBLIKASI – Ratusan buruh PT Unilever Indonesia Tbk di Surabaya, melakukan protes buntut kebijakan perusahaan mereka yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap 750 karyawannya.
Massa berseragam biru muda yang mengatasnamakan dirinya Serikat Pekerja PT Unilever tumpah di Jalan Rungkut Industri IV, Kecamatan Tenggilis Mejoyo, Kota Surabaya, Rabu (30/3).
“Ini adalah rapat antara kawan-kawan dengan PUK (Pimpinan Unit Kerja) PT Unilever. Hari ini, sengaja kami kumpulkan dan buktikan bahwa kawan-kawan masih solid, perusahaan semena-mena melakukan PHK sepihak,” teriak seorang orator melalui pengeras suara.
Wakil Ketua PUK SPSI Unilever Indonesia di Surabaya, David Eko Irwanto mengatakan, aksi ini merupakan wujud kekecewaan pihaknya menyusul kebijakan PHK sepihak yang dilakukan PT Unilever.
David menjelaskan total ada 750 karyawan yang terdampak PHK sepihak tersebut. Namun, ia tak menjelaskan secara rinci bagian dan siapa saja yang terkena PHK.
“Ada 750 orang (di PHK), sebelumnya 161 orang ada indikasi mau diproses PHK oleh manajemen, semuanya ini karyawan tetap, ini merugikan kami,” ujarnya.
Kini, dampak dari PHK, ada ratusan karyawan sudah berhenti bekerja sejak Senin (28/3) lalu. Ia mengklaim, pabrik juga melakukan penghentian operasional dalam sepekan mendatang.
David menerangkan sejumlah pekerja yang terdampak PHK bahkan merupakan karyawan yang loyal terhadap Unilever, karena telah bekerja lebih dari 10 tahun lamanya.
“Ada yang paling lama sampai 28 tahun, rata-rata di atas 10 tahun yang kena PHK, sudah ada pemanggilan satu persatu sejak Selasa (29/3) kemarin, pemberitahuan sepihak, tapi kami putuskan tidak datang,” katanya.
David berharap ada jalur bipartit atau dialog yang baik antara pihak karyawan terdampak dengan pihak manajemen. Tuntutan mereka jelas, batalkan PHK.
Sementara itu PT Unilever Indonesia Tbk melalui Kepala Pabrik Rungkut Endri Suprianto, mengatakan PHK itu merupakan upaya perusahaan untuk bisa bertahan di tengah situasi yang terus berubah dan menantang di masa depan (future-fit).
“Perusahaan secara berkesinambungan melakukan transformasi pada end-to-end operasi bisnis kami,” kata Endri, melalui keterangan tertulisnya.
Transformasi yang dilakukan dengan PHK, kata dia, telah melalui berbagai pertimbangan yang matang dan strategis, dan dijalankan sesuai dengan peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia.
Berbagai penyesuaian yang diterapkan, kata Endri, telah melewati pertimbangan yang objektif serta menyeluruh. Dalam proses tersebut, perusahaan juga berupaya mengevaluasi berbagai alternatif lain sebelum memutuskan penyesuaian yang berdampak kepada aspek sumber daya manusia.
“Hal ini karena bagaimanapun sulitnya tantangan dan kondisi bisnis yang kami hadapi, dampak dalam hal sumber daya manusia selalu menjadi pilihan terakhir bagi perusahaan,” kata dia.
Unilever pun mengklaim telah memberikan pesangon yang melebihi standar kewajiban undang-undang. Pihaknya juga berkomitmen memberikan berbagai dukungan insentif, pelatihan dan serangkaian paket manfaat yang akan mendukung kesiapan karyawan terdampak agar dapat tetap produktif pasca-PHK.
“Hal ini tentu telah melalui serangkaian komunikasi terbuka seperti pertemuan bipartit dan Townhall karyawan,” ucapnya.
Undangan komunikasi itu, disampaikan Unilever kepada karyawan terdampak PHK, dengan niat baik untuk dapat berdialog. Ia pun bersyukur tujuan tersebut tercapai bagi karyawan yang menghadiri forum.
“Namun memang ada rekan-rekan yang memilih untuk tidak hadir sehingga informasi mungkin tidak tersampaikan dengan baik,” ucapnya.
Kini, Endri mengatakan Unilever pun mengaku menghargai dan menghormati setiap karyawan yang menyampaikan aspirasinya kepada perusahaan.
“Kami selalu menghormati aspirasi karyawan dan berbagai platform resmi yang ditujukan untuk menyampaikan aspirasi serta berdialog, kami berharap hal ini bisa berjalan dengan lancar, bagi kebaikan semua dan sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia,” pungkasnya. *Arya