Jakarta, PUBLIKASI – Bahar bin Smith bakal menjalani sidang perdana kasus penyebaran berita bohong atau hoaks di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung hari ini, Selasa (29/3). Terdakwa lainnya Tatan Rustandi juga bakal menjalani sidang perdana.
Persidangan bakal digelar secara hybrid. Bahar dan Tatan mengikuti persidangan secara daring, sementara majelis hakim, jaksa penuntut umum, dan kuasa hukum berada di ruang sidang.
“Untuk tersangka (mengikuti persidangan) secara virtual,” kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Bandung Dalyursa, Senin (28/3).
Dalyursa mengatakan pihaknya pun telah berkoordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan dalam rangka mengantisipasi massa yang akan hadir dalam sidang perdana nanti.
Menurutnya, pengunjung sidang yang hadir juga akan dibatasi dan wajib menerapkan protokol kesehatan. Ini dilakukan untuk mengantisipasi agar tak terjadi kerumunan yang berpotensi menularkan Covid-19.
“Nanti mungkin dibatasi karena ini sidang pertama. Untuk sidang tuntutan juga sama,” katanya.
Sebagai informasi, Polda Jawa Barat menetapkan penceramah Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong terkait pernyataannya dalam sebuah video ceramah di Bandung.
Selain Bahar, polisi juga menetapkan Tatan Rustandi sebagai tersangka. Ia merupakan pengunggah video ceramah Bahar yang diduga berisi ujaran kebencian ke YouTube.
Dalam kasus ini, keduanya diduga melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat 2 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *Arya