Jakarta, PUBLIKASI – Polisi sudah tetapkan Dewa Peranginangin, anak dari Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin sebagai tersangka kasus kerangkeng manusia. Ketua Sapma Pemuda Pancasila (PP) Langkat itu diduga terlibat melakukan penyiksaan terhadap sejumlah penghuni kerangkeng hingga mengalami cacat dan meninggal dunia.
“Untuk tersangka DP terkait dengan kasus penganiayaan terhadap penghuni kerangkeng,” kata Direktur Ditreskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja di Mapolda Sumut, Sabtu (26/3).
Tatan menjelaskan, Dewa Peranginangin ikut melakukan penganiayaan terhadap penghuni kerangkeng bernama Sarianto Ginting sehingga meninggal dunia. Selain itu, penganiayaan yang dilakukan Dewa menyebabkan sejumlah orang mengalami cacat.
Menurut Tatan, dalam kasus ini, ada tiga penghuni kerangkeng yang tewas dianiaya antara lain Abdul Siddik Isnue (ASI), Sarianto Ginting (SG) dan korban berinisial UN. Untuk kuburan korban ASI dan SG, telah dilakukan ekshumasi dan otopsi.
“Namun untuk korban inisial UN, keluarga yang bersangkutan bersurat kepada kami untuk tidak melanjutkan proses tersebut. Karena pada saat kita melakukan ekshumasi, keluarga korban menyampaikan kepada kami agar tidak ditindaklanjuti,” paparnya.
Sebelumnya, Wakil ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi membeberkan bentuk-bentuk kekerasan yang dilakukan Dewa Peranginangin di antaranya mengakibatkan tiga korban mengalami jari tangan terputus dan satu korban lainnya dipukul menggunakan palu pada jari kakinya hingga terbelah. Kekerasan itu dilakukan di dalam kerangkeng dan di luar kerangkeng di antaranya di Gudang Cacing, Perkebunan Sawit, Pabrik Sawit serta kolam.
“DW menjadi salah satu pelaku kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. DW tidak bertindak sendiri, ia bertindak bersama-sama dengan pelaku lainnya. Korban meninggal dunia di dalam kerangkeng pada tahun 2021 yaitu almarhum Saryanto Ginting,” ungkap Edwin. *Arya