Berstatus Sebagai Tersangka Kasus Pornografi, Dea Onlyfans Tidak Ditahan

Jakarta, PUBLIKASI – Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Komisaris Besar E Zulpan menyebut pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap konten kreator Onlyfans Gusti Ayu Dewanti alias Dea.

Zulpan mengatakan terdapat sejumlah pertimbangan dalam keputusan tersebut. Salah satunya, Dea masih berstatus sebagai mahasiswa dan mengaku ingin menyelesaikan kuliah.

“Ada permohanan juga dari pihak keluarga,” ujarnya saat dikonfirmasi, Sabtu (26/3).

Alasan lain polisi tidak menahan dan hanya menerapkan wajib lapor karena Dea melalui keluarganya memastikan akan bersikap kooperatif dalam proses hukum.

Dea OnlyFans ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pornografi di situs OnlyFans. Polisi menilai Dea berperan aktif dalam membuat dan menyebarkan konten pornografi di situs tersebut.

“Kita dapat konten-konten yang dibuat oleh Dea dan disebarkan oleh dia sendiri terkait dengan video-video porno dengan foto-foto syur,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis dihubungi terpisah.

Auliansyah mengatakan penyelidikan terkait kasus pornografi Dea OnlyFans akan terus berlanjut. Dia menyebut pihaknya membuka peluang adanya tersangka lain dalam kasus tersebut. *Arya

Leave a Comment!