MUI Sebut Vaksin dan Tes Swab Saat Ramadhan Tidak Membatalkan Puasa

Jakarta, PUBLIKASI – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cholil Nafis menyatakan bahwa vaksinasi Covid-19 dan tes swab pada saat Ramadhan tak akan membatalkan puasa.

Ia mengatakan MUI telah mengeluarkan dua fatwa untuk merespons kegiatan tersebut saat bulan Ramadan.

Diketahui, MUI telah mengeluarkan fatwa Nomor 23 Tahun 2021 tentang Hukum Tes Swab untuk Deteksi Covid-19 Saat Berpuasa. Dalam fatwa tersebut, MUI menyatakan bahwa swab tak membatalkan ibadah puasa.

Dalam fatwanya, MUI menjelaskan bahwa tes swab Covid-19 adalah pemeriksaan laboratorium untuk mendeteksi keberadaan material genetik dari sel, bakteri, atau virus.

“Umat Islam yang sedang berpuasa diperbolehkan melakukan tes Swab untuk deteksi Covid-19,” bunyi salah satu fatwa itu.

Sementara itu, fatwa MUI tentang vaksinasi di bulan Ramadan tertuang pada fatwa Nomor 13 tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 pada saat Puasa.

Hukum melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuskular adalah boleh, sepanjang tidak menyebabkan bahaya.

“Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuskular (suntik) tidak membatalkan puasa,” bunyi fatwa tersebut. *Arya

Leave a Comment!