Jakarta, PUBLIKASI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti sebagai tersangka kasus korupsi pengurusan Dana Intensif Daerah (DID) tahun 2018 senilai Rp65 miliar.
Lembaga antirasuah juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka, yakni mantan staf khusus bidang ekonomi dan pembangunan bupati Tabanan, I Dewa Nyoman Wiratmaja dan mantan Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Fisik II, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan Rifa Surya.
“Mengumumkan tersangka NPEW, bupati Tabanan periode 2010-2015 dan 2016-2021, IDNW seorang dosen, dan RS,” kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/3).
Lili menjelaskan Ni Putu Eka memiliki inisiatif dan meminta I Dewa Nyoman untuk mengajukan permohonan DID dari pemerintah pusat senilai Rp65 miliar pada Agustus 2017 lalu.
Ni Putu Eka lantas memerintahkan I Dewa Nyoman mengajukan permohonan dan berkomunikasi dengan beberapa pihak, yakni mantan pegawai Kemenkeu Yaya Purnomo dan tersangka Rifa
“Tersangka RS dan Yaya Purnomo mengajukan syarat khusus dengan meminta sejumlah uang sebagai fee, dengan istilah dana adat istiadat. Nilai fee diduga sebesar 2,5 persen dari alokasi DID Tabanan tahun anggaran 2018,” ujar Lili.
Lili menyebut Ni Putu Eka menyetujui pemberian fee tersebut. Kemudian pada Agustus sampai Desember 2017 diduga dilakukan penyerahan uang secara bertahap kepada Yaya Purnomo dan tersangka Rifa di salah satu hotel di Jakarta sejumlah Rp600 juta dan US$55.300.
“Saat ini melakukan pendalaman kepada pihak pihak lain dalam pengurusan DID Tabanan,” katanya.
Lili mengatakan kasus ini merupakan pengembangan dari perkara Yaya Purnomo. Yaya telah divonis 6,5 tahun penjara karena terbukti menerima suap bersama anggota DPR fraksi Demokrat, Amin Santono, dari mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa.
Dalam kasus ini, Ni Putu Eka dan I Dewa Nyoman dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara tersangka Rifa selaku pihak penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-undang Tipikor Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Tim penyidik lembaga antirasuah telah memeriksa sejumlah saksi selama penyidikan kasus dugaan korupsi DID Tabanan 2018 ini. Salah satunya, mantan Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Bahrullah Akbar. Lembaga antikorupsi itu mendalami komunikasi khusus Bahrullah dalam pengurusan DID Tabanan 2018. *Arya