Jakarta, PUBLIKASI – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengatakan bahwa Gilang Widya Pramana alias Juragan 99 berstatus sebagai saksi dari kasus yang dilaporkan istrinya, Sandy Purnamasari.
Dalam hal ini, keterangan tersebut turut mengklarifikasi pernyataan Polri sebelumnya yang menyatakan bahwa Gilang dipolisikan.
“Saudara Gilang sebagai saksi atas pelapor saudara Sandi Purnamasari,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Gatot Repli Handoko kepada wartawan, Selasa (22/3).
Gatot menjelaskan bahwa terlapor dalam kasus ini adalah Putra Siregar (PS). Pelaporan itu teregister dalam Nomor: LP/B/484/VIII/2021/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 13 Agustus 2021.
Dalam pelaporan itu, Putra Siregar dan dua pihak lainnya diduga melanggar merek dagang.
“Melaporkan Putra Siregar, PT PS Glow dan PT Eka Jaya,” jelas dia.
Perseteruan yang berujung pelaporan terkait merek dagang itu berawal saat istri Juragan 99 yang memiliki MS Glow melaporkan Putra Siregar atas penggunaan merek PS Glow.
Dalam perkara itu, ia menilai terlapor melanggar Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis Pasal 100 Ayat 1, 2 dan Pasal 102, kejahatan terkait rahasia dagang Pasal 17 Jo Pasal 13 dan Pasal 14, Penipuan/Perbuatan curang UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 378 KUHP dan Pasal 55, Pasal 56 KUHP. *Arya