Jakarta, PUBLIKASI – Pemerintah lewat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memperpanjang pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali untuk periode 22 Maret sampai 4 April 2022 atau selama dua pekan.
Perpanjangan ini ditegaskan dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 18 Tahun 2022 yang terbit pada Senin (21/3).
Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah Kemendagri, Syafrizal ZA, mengatakan dalam Inmendagri terbaru pengaturan PPKM level 4 dihapus.
“Di mana dalam PPKM kali ini pengaturan PPKM pada level 4 dihapus karena sudah tidak ada lagi daerah yang berada di PPKM level 4 dari sebelumnya yang masih terdapat tujuh daerah,” kata Syafrizal dalam keterangannya, Selasa (22/3).
Dia menerangkan, kondisi pandemi di Indonesia membaik secara signifikan yang ditandai dengan pelandaian kasus yang berbanding lurus dengan membaiknya level daerah saat ini.Selain penurunan untuk Level 4, jumlah daerah yang berstatus Level 3 juga mengalami penurunan dari sebelumnya 66 daerah menjadi 39 daerah. Sementara itu, untuk daerah pada Level 2 mengalami kenaikan dari 55 daerah menjadi 83 daerah.
Begitu juga dengan daerah yang berada pada PPKM level 1, di mana saat ini sudah terdapat 6 daerah dari yang sebelumnya tidak ada. Syafrizal juga menyatakan, peningkatan jumlah daerah pada level 2 dan level 1 serta penurunan level 3 ini tentunya harus selalu disikapi secara bijak.
“Peningkatan jumlah daerah pada level 2 dan level 1 serta penurunan level 3 ini tentunya harus selalu kita sikapi dengan bijak tanpa mengurangi arti kewaspadaan kita dengan terus berupaya untuk memperkuat capaian vaksinasi, termasuk pemberian suntikan ketiga atau booster,” kata Safrizal. *Arya