Jakarta, PUBLIKASI – Indonesia Memanggil (IM57+) Institute mendesak polisi agar menghentikan kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjadikan aktivis HAM, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti sebagai tersangka.
Ketua IM57+ Institute, M. Praswad Nugraha, menilai penetapan tersangka terhadap kedua orang tersebut merupakan bentuk kriminalisasi. Menurutnya, langkah kepolisian tersebut justru menghambat terwujudnya tujuan negara demokratis yang didasarkan pada nilai transparansi dan akuntabilitas.
IM57+ Institute merupakan wadah bagi puluhan mantan pegawai KPK yang disebut tidak lolos asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dalam mewujudkan Indonesia yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Kebanyakan dari mereka kini telah menjadi ASN Polri.
“Kami menuntut kepolisian mencabut status tersangka atas Haris Azhar dan Fatia serta menghentikan proses penyidikan dugaan pencemaran nama baik,” ujar Praswad melalui keterangan tertulis, Senin (21/3).
Praswad menyampaikan langkah polisi menetapkan Haris dan Fatia sebagai tersangka merupakan langkah mundur dalam membongkar kejahatan oligarki di Indonesia. Secara umum, untuk mengungkap kejahatan HAM dibutuhkan perlindungan terhadap kebebasan berbicara.
Sebagai informasi, Haris dan Fatia dipolisikan oleh Menteri Koordinator Bidang Investasi dan Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan, terkait video yang diunggah di akun YouTube bertajuk “Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!!Jenderal BIN Juga Ada!!
Polisi mengagendakan pemeriksaan terhadap Haris dan Fatia sebagai tersangka pada hari ini, Senin (21/3). Sementara itu, Haris dan Fatia berencana akan menempuh jalur hukum Praperadilan untuk menguji prosedur aparat kepolisian dalam menetapkannya sebagai tersangka. *Arya