Jakarta, PUBLIKASI – Pegiat media sosial Adam Deni Gearaka dijadwalkan akan menjalani sidang perdana perkara dugaan penyebaran dokumen elektronik pihak lain di media sosial tanpa hak di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (14/3).
Pembacaan dakwaan terhadap Adam Deni Gearaka sedianya digelar beberapa hari lalu, namun ditunda karena Kejaksaan Negeri Jakarta Utara belum menerima ketetapan jadwal persidangan dari pengadilan.
Kuasa Hukum Adam Deni, Susandi mengatakan sidang akan digelar pada pukul 13.00 WIB dengan agenda pembacaan dakwaan. Ia mengatakan pihaknya sudah mempersiapkan dengan sungguh dan khusus untuk sidang perdana Adam Deni ini.
Selain Adam Deni, ada terdakwa lain yaitu Ni Made Dwita Anggari dalam perkara nomor 179/Pid.Sus/2022/PN Jkt.Utr ini.
Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari didakwa melanggar Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Serta dakwaan anak perusahaan Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 UU ITE jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP .
Kasus ini bersinggungan dengan Wakil Ketua Komisi III DPR yang membidangi hukum, Ahmad Sahroni. Dokumen pribadi Sahroni lah yang diunggah Adam ke media sosial tanpa izin.
Ibu dari Adam Deni disebut sempat mendatangi rumah Ahmad Sahroni untuk minta maaf atas kelakuan anaknya. Lewat permintaan maaf itu ibunda ingin kasus anaknya diselesaikan secara damai.
“Orang tua sudah datang sudah berusaha datang ke rumahnya Pak Sahroni tapi ternyata kata orang tuanya tidak bertemu dengan pihak Sahroni” kata kuasa hukum Adam Deni, Herwanto, Senin (7/3).
Sahroni pun sudah memaafkan Adam Deni. Namun kasus ini tetap ia lanjutkan secara hukum. *Arya