Tetap Terapkan Prokes di Satpas SIM Polda Metro Jaya; Agar meminimalisir Penyebaran Virus Corona – 19

Jakarta, PUBLIKASI – Di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM di Daan Mogot, Jakarta Barat, menerapkan protokol kesehatan COVID-19, saat ini tetap melayani pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C, dengan tetap menerapkan Prokes Covid-19, (9/3/2022).

Sudah bukan hal baru, penerapan itu melekat atau ‘seperti senyawa’ serta wajib untuk menerapkan layanan prima bagi pemohon dalam kondisi apapun, termasuk ketika Pandemi Covid-19 masih berlangsung.

Dari pantauan publikasi.com (9/3/2022) di Satpas SIM, penerapan protokol kesehatan ( prokes) itu sudah standard di lingkungan Ditlantas Polda Metro Jaya maupun Korlantas Polri.

Hal itu antara lain untuk mencegah penularan virus dengan bilik sterilisasi (disinfectant chamber) mencuci tangan dengan sabun atau disinfektan, serta mencegah penularan melalui udara (airborne viral load).

Disempurnakan dengan menggunakan masker atau perisai wajah (face shield), juga memeriksa suhu tubuh pemohon dengan thermo gun.

Dari pantauan, di dalam gedung layanan sudah diatur sosial and physical distancing untuk menjaga jarak dengan merenggangkan tenpat duduk antar pengunjung (pemohon) maupun jarak antrean di atur.

Menurut pemohon yang ditanya, Yani meng’iyakan, ” Duduknya berjarak satu pemohon dengan yang lain,” kata warga Pancoran, Jakarta Selatan.

Sedangkan menurut petugas, di dalam gedung pemohon satpas SIM menempatkan petugas yang siap mengatur para pemohon diatur, “idak boleh terlalu dekat, ” ujarnya.

Setelah ditilik dilapangan, ternyata bukan prokes saja yang di utamakan, pelayanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) A, C dan B di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM di Daan Mogot Jakarta Barat terbilang cepat.

Hal tersebut dipastikan lantaran setiap proses  dalam tahapan pembuatan SIM
karena pihak satpas SIM mempersiapkan beberapa petugas di lloket loket pendaftaran baik yang ada di dalam gedung maupun di luar dengan petugas satpas akan menuntun pemohon pembuat SIM.

Petugas itu akan menerangkan hal-hal pertama yang harus dipersiapkan peserta sebelum datang membuat SIM adalah membawa surat keterangan sehat dan kartu tanda penduduk (KTP). Setelah itu, pemohon akan diarahkan ke loket untuk membayar penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Setelah proses pembayaran selesai, warga dipersilakan untuk mengisi blangko pendaftaran. Kemudian setelah selesai proses identifikasi foto dan sidik jari, peserta akan diarahkan petugas untuk mengikuti tes teori berbasis komputer.

Berdasarkan infonya, total biaya yang harus dibayar pemohon jika membawa surat kesehatan sendiri adalah Rp120.000 untuk SIM A dan Rp100.000 untuk SIM C. ( Red)

Leave a Comment!