Pemerintah Longgarkan Syarat Bepergian Bagi Penumpang Pesawat, Kereta dan Kapal Bebas PCR dan Antigen

Jakarta, PUBLIKASI – Pemerintah akan melonggarkan syarat penerbangan bagi penumpang pesawat. Nantinya, mereka tidak akan diwajibkan lagi melakukan tes covid-19, baik PCR maupun antigen. Bukan cuma penumpang pesawat saja yang dimudahkan, tapi juga penumpang kereta api, penumpang kapal laut, dan bus.

Kendati demikian, penghapusan syarat itu hanya berlaku bagi orang yang telah menerima dua dosis vaksin covid-19.

Menko Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan mengatakan pelonggaran syarat itu diputuskan setelah Rapat Terbatas Evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dipimpin Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) awal pekan ini.

Luhut mengatakan penghapusan syarat tersebut akan dituangkan dalam surat edaran. Aturan baru akan terbit dan berlaku dalam waktu dekat.

“Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi darat, laut, maupun udara yang sudah melakukan vaksinasi dosis dua sudah tidak perlu menunjukkan bukti antigen maupun PCR negatif,” ungkap Luhut dalam jumpa pers via kanal Youtube Sekretariat Presiden, Senin (7/2) lalu.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengaku saat ini pihaknya tengah menunggu SE dari Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 tentang pencabutan syarat tes PCR tersebut yang dijadwalkan rampung hari ini.

Jika SE dari Satgas tersebut telah terbit, Kemenhub akan segera menindak lanjuti dengan membuat SE untuk rujukan operator transportasi. *Arya

Leave a Comment!