Jakarta, PUBLIKASI – Polisi menangkap seorang pria berinisial RR (43) karena melakukan aksi pencabulan terhadap anak di bawah umur di sebuah perumahan di Ciputat, Tangerang. Aksi bejat tersangka RR itu terjadi pada pada Jumat (25/2).
“Pelaku kemudian memanggil korban untuk masuk ke dalam pos satpam perumahan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan dalam konferensi pers, Jumat (4/3).
Setelah masuk ke dalam pos satpam, tersangka kemudian mencekoki korban dengan minuman keras. Akibatnya, korban pun tak sadarkan diri.
“Kemudian setelah tak sadarkan diri, pelaku melakukan kegiatan yang tidak terpuji atau tidak pantas yang dikategorikan tindak pidana pencabulan,” tutur Zulpan.
Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa pakaian yang digunakan oleh korban. Selain itu, hasil visum korban juga turut dijadikan sebagai bukti.
Atas perbuatannya, tersangka RR dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” pungkas Zulpan. *Arya