Menag Yaqut Cholil Digugat Terkait Polemik Gonggongan Anjing

Jakarta, PUBLIKASI – Praktisi hukum, Alamsyah Hanarfiah, menggugat Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait membandingkan suara toa masjid dengan gonggongan anjing.

“Dalam pengertian tentang pernyataan Menag yang menyamakan suara azan dengan suara anjing menggonggong. Kedua, gugatan kita terkait Menag menyatakan kementerian agama adalah hadiah negara untuk NU. Dua materi inilah yang kita ajukan gugatan,” ujar Alamsyah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (2/3).

“Wah ini pernyataan pejabat publik yang sangat kotor di dunia. Itu pernyataan sangat kotor menyamakan antara suara anjing menggonggong di suatu komplek dengan suara azan di masjid,” imbuhnya.

Dalam pendaftaran gugatan, Alamsyah turut menyertakan bukti ceramah dari para ulama dan surat Al-Maidah ayat 58-60. Dasar hukum yang digunakan dalam gugatannya kali ini adalah yurisprudensi Mahkamah Agung.

“Ya harapan kita begini harapan kita agar ini menjadi yurisprudensi putusan pengadilan sehingga untuk abad berikutnya tahun-tahun ke depan tidak akan terjadi lagi peristiwa seperti ini,” katanya.

Alamsyah mengaku optimistis laporannya akan diterima pengadilan. Sebab, jika tiap masyarakat yang mengajukan gugatan peradilan, pengadilan tidak bisa menolak perkara.

“Kalau gugatan, ya, pengadilan nggak bisa nolak perkara ya. Jadi ada asas peradilan. Peradilan tidak boleh menolak orang mendaftarkan perkara. Beda dengan kalau lapor polisi (makanya langsung gugat ke pengadilan). Mendaftarkan gugatan melawan hukum ke pengadilan,” jelasnya.

Alamsyah menuntut agar Yaqut memberikan makanan kepada 1.000 anak yatim. Dia juga meminta PN Jakpus menyatakan pernyataan Yaqut adalah perbuatan melawan hukum.

“Dia diwajibkan untuk memberikan makan anak yatim sebanyak 1.000 orang dengan satu orang Rp 100 ribu. Cuma itu aja. Itulah permohonan kita ke pengadilan di samping meminta bahwa pernyataan itu adalah perbuatan melawan hukum,” kata Alamsyah seperti dikutip detikcom.

Berbagai kritik disampaikan sejumlah elemen masyarakat kepada Kementerian Agama buntut polemik pengaturan penggunaan sepiker masjid.

Polemik tersebut bermula ketika Kemenag menerbitkan Surat Edaran yang mengatur penggunaan sepiker masjid dengan harapan dapat menjaga keharmonisan di masyarakat.

Ketimbang mendapatkan respons positif, hujan kritik justru mulai bermunculan kepada Menag Yaqut dan institusinya.

Alih-alih meredam kritik, pernyataan tersebut justru memancing keriuhan yang lebih besar. Sejumlah pihak kemudian menilai Yaqut melakukan penistaan agama. Tagar #TangkapYaqut juga sempat memuncaki trending topic Twitter. *Arya

Leave a Comment!