Makassar, PUBLIKASI – Pria di Makassar, Sulawesi Selatan, ALH (30), dilaporkan ke pihak kepolisian diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak tirinya yang masih duduk dibangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Kepala Unit Kejahatan dan Kekerasan Polrestabes Makassar Iptu Muh Afhi Abrianto mengatakan pelaku ditangkap saat berada di rumahnya.
“Iya benar, pelaku sudah kami amankan. Pelaku merupakan ayah tiri korban. Ibu korban yang melaporkan kasus tersebut,” kata Afhi, Rabu (2/3).
Dia menjelaskan jika aksi pencabulan tersebut dilakukan oleh pelaku sejak tahun 2020 lalu dengan mengiming-imingi sejumlah uang terhadap korban yang masih berusia 13 tahun itu.
“Perbuatan cabul yang dilakukan oleh pelaku sejak tahun 2020 lalu secara berulang-ulang kali. Pelaku juga pernah mengancam dengan menggunakan pisau dan mengiming-imingi uang,” jelasnya
Di hadapan polisi, pelaku telah mengakui perbuatannya dengan melakukan tindak pidana asusila terhadap anak tirinya.
“Dia sudah mengakui perbuatannya yang dilakukan secara berulang-ulang. Barang bukti yang kami amankan sebilah pisau dapur yang digunakan pelaku untuk mengancam korban,” pungkasnya.
Saat ini, kata Afhi pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolrestabes Makassar untuk pemeriksaan lebih lanjut. *Arya