OoJakarta, PUBLIKASI – Pelaku perkosaan terhadap anak kandung yang masih di bawah umur di Depok, Jawa Barat, berinsial A terancam hukuman 20 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Depok, AKBP Yogen Heroes mengatakan pelaku dijerat Pasal 81 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak.
Pasal tersebut mengancam hukuman 15 tahun penjara. Namun, karena pelaku merupakan orang tua korban, maka ditambah sepertiga masa hukuman.
“Terjerat Pasal 81 Undang Undang 17 Tahun 2016 Perlindungan Anak, dijerat maksimal penjara 15 tahun. Namun karena ada ayat khusus yang menyatakan kalau kalau masyarakat yang merupakan wali orang tua ini akan ditambahkan sepertiga dari ancaman hukuman,” kata Yogen dalam konferensi pers di Polres Metro Depok, Selasa (1/3).
Yogen mengungkapkan mulanya Polres Metro Depok menerima laporan polisi bernomor LP/B/507/II/2022/SPKT/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya pada Sabtu (26/3).
Polisi kemudian melakukan penyelidikan. Pada Senin malam, petugas Polres Metro Depok yang telah bekerjasama dengan pihak RT dan warga setempat kemudian menangkap A.
“Sempat kabur pada laporan hari pertama. Sabtu itu korban kabur di Leuwiliang, Kabupaten Bogor,” jelas Yogen.
Yogen mengatakan setelah ditangkap, A mengakui perbuatannya. Tindakan asusila itu telah ia lakukan sejak pertengahan tahun 2021 hingga akhirnya terungkap pada Februari.
Menurut Yogen, dalam melakukan perbuatannya pelaku mengancam anaknya dengan senjata tajam.
“Menggunakan modus mengancam dengan modus senjata tajam atau golok. Dari tersangka sudah mengakui 4 kali dilakukan. Sedangkan korban sendiri menyatakan sekitar 20 kali lebih lah,” ujar Yogen.
Sebelumnya, seorang ayah memperkosa anak kandung yang masih berusia 10 tahun. Pemerkosaan itu diketahui sang ibu saat pelaku melakukan aksi bejatnya terhadap sang anak. Insiden ini telah dilaporkan oleh ibu korban ke Polres Metro Depok, Jawa Barat, Sabtu (26/2).
Sang ibu yang berinisial DH mengatakan pemerkosaan dilakukan selama satu tahun terakhir, sejak sang anak duduk di bangku sekolah dasar (SD) kelas 3. *Arya