Polisi Buka Peluang SP3 Kasus Dugaan Korupsi Nurhayati

Jakarta, PUBLIKASI – Mabes Polri membuka opsi peluang menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Kaur Keuangan Desa Citemu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Nurhayati yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan bahwa penyidik Polres Cirebon tak memiliki cukup bukti untuk menetapkan Nurhayati sebagai tersangka.

Agus menyebutkan kesimpulan tersebut didapatkan usai tim dari Biro Pengawas Penyidik Bareskrim Polri mendalami perkara tersebut. Kemudian, gelar perkara terkait kasus itu dilakukan pada Jumat (25/2).

Agus tak secara lugas menyatakan bahwa penyidik kepolisian di Polres Cirebon telah keliru menetapkan Nurhayati sebagai tersangka meski tak memiliki cukup bukti.

Ia beranggapan bahwa bisa saja selama proses penyidikan, ada dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Nurhayati. Apalagi, kata dia, Jaksa sebelumnya telah mengembalikan berkas penyidikan (P19) dan meminta pendalaman terhadap nurhayati.

“Sehingga ada petunjuk Jaksa peneliti untuk mendalami peranan Nurhayati,” ucap Agus.

Awal mula perkara ini bermula ketika Nurhayati melaporkan Kepala Desa Citemu berinisial S karena diduga melakukan tindak pidana korupsi. Nurhayati lantas ditetapkan menjadi tersangka usai melaporkan kasus tersebut.

Kasus itu terungkap lewat unggahan video yang viral di media sosial terkait kekesalan dan kekecewaan Nurhayati kepada aparat kepolisian yang menjadikan dirinya sebagai tersangka.

Dalam perkara tersebut, Nurhayati mengaku tak mengerti dan janggal terkait proses hukum yang dilakukan dalam kasusnya. Bareskrim Polri dan KPK belakangan ini sudah turun tangan guna mengetahui secara mendalam kasus ini. *Arya

Leave a Comment!