Jakarta, PUBLIKASI – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dilaporkan ke kepolisian oleh sejumlah pihak buntut polemik aturan penggunaan sepiker masjid.
Pelaporan tersebut dilakukan usai Menag Yaqut mencoba menjelaskan tujuan pembuatan aturan penggunaan sepiker masjid ketika sedang berkunjung ke Pekanbaru, Riau, pada Rabu (23/2) kemarin.
Dalam penjelasannya, Yaqut mencoba menjelaskan tujuan penerbitan surat edaran tersebut yang diharapkan dapat menjaga keharmonisan di masyarakat melalui sejumlah perumpamaan.
“Kita bayangkan lagi, kita muslim, lalu hidup di lingkungan nonmuslim, lalu rumah ibadah saudara kita nonmuslim bunyikan toa sehari lima kali dengan kencang-kencang secara bersamaan itu rasanya bagaimana?” kata Yaqut saat menemui sejumlah wartawan di Pekanbaru.
“Yang paling sederhana lagi, tetangga kita ini dalam satu kompleks, misalnya, kanan kiri depan belakang pelihara anjing semuanya, misalnya, menggonggong dalam waktu bersamaan, kita ini terganggu enggak?” imbuhnya.
Sejumlah pihak kemudian menilai Yaqut telah melakukan penistaan agama dan menempuh langkah hukum ke kepolisian.
Salah satunya merupakan Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo yang melaporkan pernyataan Yaqut tersebut ke Polda Metro Jaya.
Roy menilai, penjelasan Yaqut tersebut telah menyamakan suara azan dengan gonggongan anjing. Pernyataan Yaqut juga dianggap Roy telah melanggar pasal tentang penistaan agama.
Akan tetapi laporan tersebut ditolak Polda Metro Jaya lantaran locus delicti atau lokasi kejadian berada di Pekanbaru, bukan di Jakarta.
Roy Suryo malah kemudian dilaporkan balik oleh GP Ansor, organisasi yang dipimpin Yaqut. GP Ansor melaporkan Roy Suryo ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik, Jumat (25/2).
“Kami duga Roy Suryo melanggar beberapa UU ITE, KUHP, fitnah, perbuatan yang tidak menyenangkan UU keonaran,” kata Kepala Divisi Advokasi Litigasi dan Non Litigasi Lembaga Bantuan Hukum Pimpinan Pusat GP Ansor Dendy Zuhairil Finsa di Polda Metro Jaya, Jumat (25/2).
Dendy menjelaskan Roy dilaporkan berkaitan dengan konten video yang diunggah akun Twitternya. Kata Dendy, video yang diungggah itu telah dipotong.
“Itu kan dugaan kuat membuat orang saling ribut, saling bermusuhan antar individu dan kelompok,” ucap Dendy.
Di sisi lain, Dendy menuturkan bahwa pernyataan yang disampaikan Yaqut selaku Menag bukanlah membandingkan atau menyamakan azan dengan gonggongan anjing.
Roy Suryo tak gentar dengan laporan GP Ansor terkait dugaan pencemaran nama baik Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Roy siap menghadapi laporan Ormas yang dipimpin Yaqut itu.
“Tanggapan saya jelas dan tegas, bismillahir-rahmanir-rahim, Insyaa Allah kita hadapi bersama,” kata Roy kepada wartawan, Jumat (25/2).
Pelaporan terhadap Yaqut kemudian masih berlanjut. Tokoh Masyarakat Riau, Azlaini Agus memutuskan untuk melaporkan Yaqut ke Polda Riau atas dugaan penistaan agama pada Jumat (25/2) pagi.
Kendati demikian, Azlaini mengaku kedatangannya ke Polda Riau itu masih sebatas laporan lisan atau pengaduan. Ia mengklaim akan kembali membuat laporan lengkap dengan membawa bukti lengkap pada Sabtu (26/2) besok.
“Tadi saya sampaikan laporan lisan mungkin besok atau lusa kita akan laporkan lengkap,” ujarnya.
Azlaini juga mengaku telah mendapat dukungan dari pakar informatika Roy Suryo yang akan menjadi saksi ahli.
“Kita alhamdulillah dapat dukungan Mas Roy Suryo, ia bersedia jadi saksi ahli atas kasus ini. Dia bersedia untuk datang jadi saksi ahli karena dia memang bidang IT ya,” jelasnya.
Menag Yaqut Cholil Qoumas sebelumnya menerbitkan surat edaran (SE) Nomor 05 tahun 2022 yang mengatur tentang penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.
Yaqut menilai edaran tentang penggunaan pengeras suara di masjid dan musala sebagai kebutuhan bagi umat Islam sebagai salah satu media syiar Islam di tengah masyarakat.
Namun, di saat yang bersamaan masyarakat Indonesia juga memiliki keberagaman, baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya. Sehingga memerlukan upaya untuk merawat persaudaraan dan harmoni sosial.
“Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat,” kata Yaqut dalam keterangan resminya, Senin (21/2).
Aturan dari Kemenag terkait sepiker masjid sejatinya bukanlah barang baru di Indonesia. Pada 1978 silam, aturan itu dikeluarkan lewat Dirjen Bimas Islam tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara atau toa Masjid, Langgar, dan Musala. *Arya