Jakarta, PUBLIKASI – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akan menyita aset milik influencer Indra Kesuma atau Indra Kenz usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan investasi melalui aplikasi Binomo.
“Akan dilakukan penyitaan terhadap aset milik tersangka,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis (24/2).
Ramadhan belum dapat menjelaskan secara lebih rinci mengenai aset-aset apa yang akan mulai dilakukan penyitaan dalam kasus tersebut.
Ia pun menjelaskan bahwa Indra baru diperiksa sebagai tersangka sehingga belum ada aset yang diajukan ke Pengadilan untuk disita. Penyidik masih melakukan pelacakan aset.
Dalam kasus ini, Indra Kenz turut dijerat pasal terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sehingga kepolisian dapat melakukan pelacakan aset milik tersangka yang diduga merupakan hasil dari kejahatan.
“(Barang bukti saat ini) Yang telah diamankan yaitu akun YouTube dan bukti transfer,” jelas dia.
Lanjutnya, polisi masih melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap perkara tersebut. Ia menyebutkan masih ada satu afiliator Binomo yang bakal menjalani proses hukum. Namun Ramadhan masih enggan membeberkan nama dari influencer tersebut.
Selain itu, Ramadhan menjelaskan bahwa penyidik bakal melakukan pengejaran terhadap pemilik platform binary option Binomo itu.
Indra resmi ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi selama kurang lebih tujuh jam di Gedung Bareskrim Polri pada Kamis (24/2). Ia pun ditahan selama 20 hari pertama.
Indra terancam pidana penjara hingga 20 tahun. Dia dijerat pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 dan/atau Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Lalu, ia juga dijerat Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/ Pasal 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 378 jo Pasal 55 KUHP. *Arya