Jakarta, PUBLIKASI – Tarif tol Mandara Bali naik mulai besok Sabtu (26/2). Kenaikan tarif tol sebesar Rp500 untuk setiap golongan, kecuali golong VI.
Kenaikan tarif tol tersebut diumumkan oleh PT Jasamarga Bali Tol selaku operator dan sesuai Keputusan Menteri PUPR Nomor 75/KPTS/M/2022 pada 31 Januari 2022. Yakni, Rp13 ribu dari sebelumnya Rp12.500 untuk golongan I.
Kemudian, Rp19.500 dari sebelumnya Rp19 ribu untuk golongan II dan III. Lalu, Rp25.500 dari sebelumnya Rp25 ribu untuk golongan IV dan V.
Penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat Atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Adapun, penyesuaian tarif tol Mandara Bali berdasarkan inflasi periode November 2019-November 2021 Provinsi Bali sebesar 2,62 persen.
Mahbullah Nurdin selaku Plh Anggota BPJT Kementerian PUPR mengatakan penyesuaian tarif tol penting sebagai bentuk pengembalian investasi, termasuk untuk memastikan pengelola jalan memberikan pelayanan yang prima sesuai standar.
Direktur PT Jasamarga Bali Tol Ketut Adiputra menuturkan peningkatan kualitas dilakukan, baik dari pemeliharaan jalan, pengecatan pembatasan jalan tol, perbaikan rambu, perbaikan gerbang tol, hingga beutifikasi di sepanjang jalan operasi.
“Berupa penanaman tanaman hias di simpang susun jalan tol serta median jalan tol,” jelasnya, seperti dikutip CNBC Indonesia, Jumat (25/2).
Selain itu, jalan tol Mandara Bali juga akan dipasang pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) berupa panel surya di sepanjang jalur roda dua bersama PT Bukit Energi Investama. PLTS ini akan menjadi sumber energi utama operasional jalan tol. *Arya