Bareskrim Polri Akan Tentukan Status Hukum Indra Kenz Sore Ini

Jakarta, PUBLIKASI – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akan menentukan status hukum terhadap Indra Kenz dalam kasus dugaan penipuan investasi binary option melalui aplikasi Binomo pada hari ini, Kamis (24/2).

“Nanti sore. Masih diperiksa,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Kamis (24/2).

Terpisah, Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Candra Sukma Kumara mengatakan bahwa pihak penyidik belum menetapkan Indra sebagai tersangka saat ini.

Dia menjelaskan bahwa pemeriksaan Indra pada hari ini, Kamis (24/2) dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Candra menjelaskan bahwa penyidik akan melakukan gelar perkara terlebih dahulu untuk menetapkan Indra sebagai tersangka dalam kasus ini.

“Masih saksi. Penetapan tersangka harus melalui gelar perkara,” ucap dia.

Dalam hal ini, Indra didalami terkait dugaan Tindak Pidana Judi Online dan atau Penyebaran Berita Bohong (Hoax) melalui Media Elektronik dan atau Penipuan/Perbuatan Curang dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang atas nama Tersangka IK,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Kamis (24/2).

SPDP itu, diterima oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum pada 22 Februari 2022. Dimana, kata Leonard, surat itu diterbitkan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri tanggal 21 Februari 2022.

Indra Kenz telah memenuhi panggilan pemeriksaan yang dilayangkan oleh Bareskrim Polri pada Kamis (24/2). Ia pun bungkam dan tak memberikan keterangan terkait status hukumnya. *Arya

Leave a Comment!