Munarman Kembali Jalani Sidang Kasus Dugaan Terorisme

Jakarta, PUBLIKASI – Mantan Sekretaris Umum FPI, Munarman kembali dijadwalkan akan menjalani sidang kasus dugaan tindak pidana terorisme pada hari ini, Rabu (23/2).

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) Alex Adam Faisal mengatakan agenda sidang merupakan pemeriksaan saksi yang meringankan atau a de charge.

“Ada (sidang Munarman). Agendanya masih pemeriksaan saksi atau ahli yang meringankan dari pihak terdakwa,” ujarnya ketika dikonfirmasi, Rabu (23/2).

Terpisah, kuasa hukum Munarman Aziz Yanuar menyampaikan, pihaknya akan menghadirkan sekitar enam hingga tujuh orang saksi dan ahli. Kendati demikian, tidak dijelaskan secara rinci siapa saksi atau ahli yang akan dihadirkan.

“Sekitar enam sampai tujuh orang,” ujarnya singkat.

Dalam persidangan sebelumnya, seorang advokat berinisial LH menilai Munarman mempunyai pandangan berbeda dengan Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS). Hal itu disampaikan LH saat menjadi saksi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (21/2).

LH berpendapat maklumat FPI tidak sejalan dengan ISIS. Ia berujar isi maklumat dimaksud yaitu ukhuwah islamiyah dan tetap istiqomah di jalur NKRI dan menjaga ukhuwah islamiyah dari dunia barat.

Maklumat FPI merupakan salah satu bukti pelapor yang mengakibatkan Munarman dituduh terlibat dalam tindak pidana terorisme.

Dalam sidang yang digelar 24 Januari 2022 lalu, mantan anggota Laskar FPI Makassar inisial AM menyebut imam besar FPI Rizieq Shihab pernah mengeluarkan maklumat dukungan terhadap ISIS dan Alqaeda pada Milad ke-17, Agustus 2014 silam. Dia mengaku hadir dalam acara tersebut.

Dalam maklumatnya FPI mendukung seruan dan nasehat pimpinan Al-Qaeda dan pemimpin ISIS Abu Bakar Al-Baghdadi di Irak untuk bersatu melanjutkan jihad di Suriah, Irak, Palestina dan negeri-negeri Islam yang tertindas.

Munarman ditangkap Densus 88/Antiteror di kediamannya di Pamulang, Tangerang Selatan, pada 27 April 2021 lalu karena diduga terlibat dalam tindak pidana terorisme.

Jaksa lantas mendakwa Munarman telah menggerakkan orang lain untuk melakukan ancaman kekerasan dan tindak pidana terorisme. Munarman disebut melakukan itu lebih dari sekali di tempat berbeda. *Arya

Leave a Comment!