Ketua DPRD Bandung Membatalkan Pembelian HP Untuk Anggotanya Senilai Rp1 Miliar

Jakarta, PUBLIKASI – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Bandung Teddy Rusmawan memastikan pihaknya membatalkan rencana pembelian smartphone yang mengundang sorotan publik. Keputusan membatalkan pembelian ponsel baru tersebut dengan mempertimbangkan kondisi pandemi Covid-19.

“Jadi dengan ini kami sampaikan pengadaan HP dibatalkan,” kata Teddy dalam konferensi pers, Selasa (22/2).

Teddy menjelaskan pengadaan ponsel baru anggota dewan tidak mendadak, melainkan direncanakan pada 2021. Kala itu, rapat dewan membahas berbagai hal termasuk pembahasan peraturan daerah (perda) dilakukan secara daring menggunakan aplikasi Zoom.

Saat rapat daring, banyak data yang harus dikirim dari satu pihak ke pihak lainnya. Dengan alasan data yang cukup besar, diharapkan dapat diimbangi dengan peralatan yang mumpuni.

“Tentunya untuk peningkatan kinerja dan era sekarang era disrupsi, era teknologi informasi. Sehingga rekan-rekan dewan mengajukan daripada smartphone tersebut,” ujarnya.

Teddy menjelaskan, sebelum adanya pembatalan ini pihaknya dan jajaran petinggi DPRD Kota Bandung berkomunikasi. Kemudian mendapatkan dari berbagai pihak termasuk respons masyarakat atas pemberitaan proyek pengadaan ponsel baru tersebut.

“Kami mendengar dan dapat masukan dari beberapa fraksi mengenai permasalahan ini. Anggaran ini nanti kami alihkan dan kami akan bahas mau digunakan untuk apa anggarannya,” cetusnya.

Teddy juga memastikan DPRD Bandung akan bekerja dan berkomitmen untuk masyarakat Kota Bandung. “Tentunya kita akan bekerja dan peduli secara serius. Mudah-mudahan dipahami,” ucapnya.

Sebelumnya, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung menganggarkan pengadaan ponsel pintar (smartphone) sebanyak 47 unit untuk Tahun Anggaran 2022 dengan nilai pagu anggaran mencapai Rp1.085.648.300 yang bersumber dari APBD.

Pengadaan telepon pintar untuk anggota dewan itu menggunakan metode e-purchasing.

Informasi pengadaan telepon tersebut tertuang dalam laman sirup.lkpp.go.id. Berdasarkan penjelasan pada laman tersebut, pemanfaatan barang dimulai Februari hingga akhir Maret 2022 dan jadwal pelaksanaan kontrak mulai Januari hingga akhir Februari 2022.

Adapun DPRD Kota Bandung mengajukan ponsel baru itu dengan syarat spesifikasi memiliki fitur yang mentereng. *Arya

Leave a Comment!