Jakarta, PUBLIKASI – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dijadwalkan bertemu dua serikat buruh, yakni Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) pada Selasa (22/2) hari ini.
Presiden KSPI, Said Iqbal mengatakan, dalam pertemuan itu mereka akan membahas soal aturan jaminan hari tua (JHT) dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.
Namun, Iqbal mengaku belum menerima pemberitahuan lebih lanjut terkait pertemuan itu yang digelar setelah ada instruksi Presiden Jokowi agar Permenaker baru direvisi.
“Saya belum mendapat kabar akan jadi apa enggak, dengan telah keluarnya instruksi Bapak Presiden Jokowi untuk mempermudah pencairan JHT dan merevisi Permenaker Nomor 2/2022,” kata dia dalam jumpa pers daring, Selasa (22/2).
Namun, kata Iqbal, jika pertemuan itu jadi, pihaknya akan menyampaikan dua hal kepada Menaker. Pertama, ia meminta Menaker agar mematuhi instruksi Jokowi soal aturan JHT agar dipermudah dan segera merevisi Permaneker 2/2022.
Sebagai gantinya, kata dia, Menaker harus kembali memberlakukan Permanaker Nomor 19/2015, yang intinya agar dana jaminan hari tua bisa cair paling lambat satu bulan jika buruh di-PHK dari perusahaan tempatnya bekerja.
“Yang intinya dana JHT milik buruh dapat dicairkan saat ter-PHK paling lama satu bulan setelahnya, sesuai mekanisme yang diatur Pasal 26 ayat 5,” katanya.
Selain itu, lanjut Iqbal, dalam pertemuan, ia akan meminta Menaker agar terjun ke lapangan, menyaksikan kondisi buruh dan masyarakat. Ia mengingatkan Menaker tidak hanya bekerja dari balik meja, agar menyaksikan jika ekonomi saat ini tidak sedang baik-baik saja. *Arya