Bandung, PUBLIKASI – Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Negeri Jawa Barat mengajukan banding atas vonis hukuman seumur hidup atas terdakwa pemerkosa 13 santriwati di Bandung, Herry Wirawan oleh hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung.
Herry Wirawan divonis pidana penjara seumur hidup karena terbukti memperkosa belasan santriwati sejak 2016 lalu. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan mati yang dilayangkan jaksa.
Selain itu, 9 korban pelecehan seksual Herry diputuskan hakim agar dirawat Pemprov Jawa Barat. Kemudian Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) diwajibkan membayar restitusi kepada korban dengan total Rp331.527.186 (Rp331 juta). Atas putusan hakim itu, JPU menyatakan banding.
“Iya, banding. Untuk perkara Herry Wirawan pada hari ini, kita mengajukan banding atas putusan majelis hakim sekitar enam hari lalu dan JPU telah mendaftarkan memori banding ke PN Kota Bandung,” ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil dihubungi Senin (21/2).
Disinggung soal materi memori banding, Dodi belum menjelaskan secara rinci. Menurutnya, isi banding akan tertulis berdasarkan pertimbangan dan hasil pengamatan JPU. *Arya