Hotman Paris Ajak Debat Menteri Ketenagakerjaan Tentang Aturan Baru JHT

Jakarta, PUBLIKASI – Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menantang Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah untuk berdebat terkait isi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Hotman menyebutkan jika benar Ida bertanggung jawab terhadap aturan yang ditekennya, maka seharusnya Ida siap mendebat aturan yang melarang manfaat JHT dicairkan penuh sebelum usia 56 tahun itu.

“Kalau benar Menaker (Ida) bertanggung jawab atas isi peraturan tersebut, saya menantang debat terbuka di mana pun Ibu Menaker untuk membahas Peraturan Menaker Nomor 2/2022 tersebut,” ujarnya lewat akun Instagram @hotmanparisofficial, Minggu (20/2).

Hotman menyatakan bahwa dirinya dan asisten pribadinya terbuka dan bisa dikontak setiap saat oleh staf Kemnaker jika bersedia berdebat dengannya.

Tantangan tersebut dilontarkan murni demi kepentingan pekerja. Dia mengklaim tak ada unsur politik dari ajakan debat itu. Hotman menyebut tidak tertarik masuk ke lingkar pemerintahan, khususnya menjadi menteri.

“Ini semua saya lakukan demi kepentingan pekerja, tidak ada ambisi politik karena saya tidak tertarik jadi menteri, murni saya melihat tidak ada logika dari aturan tersebut,” jelasnya.

Hotman menambahkan bahwa ia juga tak punya masalah dengan pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) karena dia mengklaim mendukung RI1 tersebut. Tapi, ia tak sepaham dengan aturan anyar di bidang ketenagakerjaan tersebut.

“Hotman Paris adalah pendukung setia Bapak Jokowi. Hotman Paris mendukung Jokowi sebagai Presiden RI, tapi kali ini khusus Menaker saya tidak setuju dikeluarkan Permenaker Nomor 2/2022,” terang dia.

Sebelumnya, Hotman juga sempat menyatakan penolakannya akan aturan terbaru program JHT yang baru bisa dicairkan 100 persen di usia 56 tahun. Menurut dia, dari kacamata hukum tak ada alasan untuk menahan uang orang lain.

“Dari abstraksi hukum mana pun, tidak ada alasan untuk menahan uang orang lain yang berasal dari keringat buruh,” ungkap Hotman, dikutip dari akun Instagram @hotmanparisofficial, Jumat (18/2).

Ia meminta Ida merenungkan kembali mengenai aturan JHT teranyar tersebut. Pasalnya, kebijakan itu bisa merugikan buruh.

Lalu, buruh itu terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) di usia 32 tahun. Nahas, buruh tersebut tidak bisa langsung mencairkan dana JHT. Hotman mencontohkan apabila ada seseorang yang bekerja selama 10 tahun dan selalu rutin membayar iuran JHT.

“Harus nunggu beberapa tahun untuk mencairkan uangnya sendiri. Di mana keadilannya bu? Di mana keadilannya? Itu kan uang dia,” tegas Hotman.

Memang, sambung Hotman, pemerintah menyatakan orang yang terkena PHK akan dapat banyak jaminan. Salah satunya program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

“Tapi berapa bulan sih uang itu cukup membiayai hidup keluarga,” imbuh Hotman.

Terlepas dari alasan itu, Hotman menegaskan tak ada alasan untuk menahan orang lain. Terlebih dalam jangka waktu panjang.

“Tolong hati-hati bu, sekali lagi ini uang dari si buruh, si pegawai. Benar-benar tidak ada alasan menahan puluhan tahun,” ucap Hotman. *Arya

Leave a Comment!