Relawan Anies Menolak Masa Perpanjangan Masa Jabatan Gubernur DKI Jakarta

Jakarta, PUBLIKASI – Jaringan Nasional Mileanies menolak perpanjangan masa jabatan Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta yang akan habis akhir 2022.

Ketua Umum Jaringan Nasional Mileanies Pusat Muhammad Ramli Rahim mendukung perpanjangan masa jabatan kepala daerah demi demokrasi. Namun, mereka tidak ingin Anies terus-menerus menjabat sebagai gubernur DKI Jakarta.

“Khusus untuk Mas Anies, kami sebagai kelompok yang menginginkan beliau memimpin republik ini, justru berharap Mas Anies enggak lanjut lagi untuk jabatan berikutnya atau diperpanjang masa jabatannya,” kata Ramli dilansir dari CNNIndonesia, Minggu (20/2).

Ramli berpendapat masa jabatan Anies di DKI hingga 16 Oktober 2022 sudah cukup. Dia menyebut Anies telah berbuat banyak untuk membangun DKI Jakarta selama lima tahun.

Selanjutnya adalah momen Anies mempersiapkan diri menuju Pilpres 2024. Ramli ingin Anies punya banyak waktu luang untuk safari ke daerah demi menggalang dukungan sebagai calon presiden.

“Tidak ada yang harus dilanjutkan di Jakarta. Mas Anies harus naik ke level lebih tinggi sehingga bisa menyelesaikan masalah yang lebih banyak,” ujar Ramli.

Menurutnya, selama ini Anies terjebak sebagai “tahanan kota”. Kelompok relawan, ucapnya, tidak bisa mengundang Anies untuk menyapa warga di berbagai daerah.

Ramli menyebut Anies hanya punya waktu Sabtu dan Minggu untuk berkeliling ke daerah-daerah. Kunjungan itu pun berisiko karena sering digoreng lawan politik Anies.

“Masa jabatan Mas Anies yang Oktober itu sudah sangat menguntungkan Mas Anies menuju Pilpres 2024. Selama ini, beliau menjadi ‘tahanan kota’, beliau tidak bisa ke mana-mana,” ucapnya.

Sebelumnya, sejumlah pakar mengusulkan perpanjangan masa jabatan kepala daerah. Usulan itu disampaikan karena Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada (UU Pilkada) mengatur tak ada pilkada pada 2022 dan 2023.

Ratusan daerah akan dipimpin oleh aparatur sipil negara (ASN) yang dipilih Presiden Joko Widodo. Mereka akan menjabat hingga ada kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024.

“Penyelenggara pemerintahan daerah ini menurut hukum dasar wajib dipilih (elected). Haram hukumnya bila diangkat (appointed), kecuali keadaan darurat, seperti kepala daerah dan wakilnya minta cuti kampanye atau di-OTT KPK,” kata pakar otonomi daerah Djohermansyah Djohan lewat keterangan tertulis, Kamis (17/2). *Arya

Leave a Comment!