Pemprov DKI Klaim Pengerukan Kali Mampang Dilakukan Tiap Tahun Untuk Upaya Pengendalian Banjir

Jakarta, PUBLIKASI – Sekretaris Dinas Sumber Daya Air (SDA) KI Jakarta, Dudi Gardesi mengklaim pengerukan Kali Mampang sebagai upaya pengendalian banjir telah dilakukan secara berkala setiap tahun.

Dia menyampaikan hal ini sebagai respons terhadap putusan yang dijatuhkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mengeruk Kali Mampang.

Dudi mengatakan salah satu pekerjaan pengerukan dilakukan pada 2021 dan dilanjutkan sejak awal 2022 menggunakan alat berat. Selain itu, perbaikan turap Kali Krukut sudah dilakukan pada 2018 hingga 2021.

“Jadi, sebetulnya ada atau tidaknya gugatan ini, selama ini Pemprov DKI Jakarta sudah mengerjakan seluruh poin yang menjadi tuntutan penggugat. Ada yang pengerjaannya masih berjalan di lapangan dan ada yang sudah dikerjakan,” kata Dudi dalam keterangan tertulis, Jumat (18/2).

“Semua upaya yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta dalam penanggulangan banjir merupakan bagian dari on-going program,” imbuhnya.

Dudi menyebut Pemprov DKI Jakarta membuka pintu bagi masyarakat yang ingin meninjau lokasi pengerjaan, terutama Kali Mampang, agar dapat menyaksikan secara langsung apa yang sudah dilakukan dan rencana ke depan.

“Ini terkait dengan keterbukaan informasi dan edukasi publik mengenai program yang dicanangkan Pemprov DKI Jakarta baik yang sudah maupun yang sedang berjalan,” ujarnya.

PTUN Jakarta sebelumnya mengabulkan gugatan warga terkait program pencegahan banjir yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. PTUN menghukum Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mengeruk Kali Mampang hingga tuntas sampai wilayah Pondok Jaya.

Hal itu diketahui berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta. Gugatan itu terdaftar dengan nomor 205/G/TF/2021/PTUN.JKT. Putusan ini diketok pada 15 Februari lalu.

“Mewajibkan Tergugat untuk mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya. Memproses pembangunan turap sungai di kelurahan Pela Mampang,” dikutip dari SIPP PTUN Jakarta, Kamis (17/2).

Tercatat ada tujuh warga yang menggugat. Mereka yakni Tri Andarsanti Pursita, Jeanny Lamtiur Simanjuntak, Gunawan Wibisono, Yusnelly Suryadi D, Hj Shanty Widhiyanti SE, Virza Syafaat Sasmitawidjaja, dan Indra. Mereka merupakan korban banjir Jakarta pada awal 2021 lalu. *Arya

Leave a Comment!