Jakarta, PUBLIKASI – Influencer Indra Kesuma alias Indra Kenz meminta maaf atas sejumlah konten yang pernah diunggah terkait aplikasi investasi ilegal Binomo. Dia mengaku keliru pada 2019 lalu ketika menyampaikan aplikasi trading binary option itu legal atau memiliki izin resmi.
“Izinkan saya menyampaikan permohonan maaf kepada para pihak yang merasa dirugikan karena konten-konten binary option yang pernah saya upload,” kata Indra melalui unggahan di akun Instagram pribadinya @indrakenz pada Kamis (17/2).
Indra mengklaim sudah mengklarifikasi dan membuat pernyataan yang meralat bahwa platform binary option tersebut ilegal pada 2020.
Dia menuturkan konten-konten promosi aplikasi itu selama ini dibuat hanya untuk membagikan pengalaman pribadi. Namun, saat ini baru disadari ada banyak pihak yang merasa dirugikan akibat konten-konten tersebut.
Ia lantas bercerita sempat menghadiri pertemuan dengan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dan Satgas Waspada Investasi (SWI). Setelah itu, ia memutuskan untuk menghapus dan berhenti mengunggah konten terkait binary option.
“Awal saya mengenal binary option karena menonton iklan di YouTube. Saya mulai aktif menggunakan platform binary di tahun 2018, lalu kemudian membuat konten binary di tahun 2019,” jelasnya.
Menurut dia, konten terkait binary option itu yang membuat channel YouTubenya menjadi ramai ditonton dan diperbincangkan. Dari semula jumlah pelanggan akun miliknya hanya tiga ribu orang, kini ada lebih dari satu juta orang pengikut.
Namun demikian, setelah permasalahan konten-konten tersebut mencuat saat ini, dia memastikan bakal mengikuti proses hukum dengan kooperatif.
Indra membantah dirinya pergi ke Turki dan mangkir dari panggilan pemeriksaan Bareskrim Polri pada Jumat (18/2) untuk kabur dari proses hukum yang berlangsung.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menilai bahwa ketidakhadiran Indra tak akan mempengaruhi proses hukum yang tengah dijalankan.
Ia memastikan bahwa penyidik akan tetap melakukan gelar perkara untuk menentukan perkara tersebut dapat naik penyidikan atau tidak pada hari ini. *Arya